Polisi tangkap dua tersangka pelaku jambret

id Polsekta kemiling, polisi tangkap pelaku jambret, pelaku jambret

Polisi tangkap dua tersangka pelaku jambret

Barang bukti yang dijambret oleh dua pelaku. (ANTARA/HO)

Bandarlampung (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsekta Kemiling, menangkap M. Anugrah Risman Saputra (21) dan Mezi Dianfalase (23), tersangka pelaku tindak pidana pencurian dan pemberatan Jumat malam (22/4) pukul 22.00 WIB.

"Kita bersama masyarakat di daerah Jalan Imam Bonjol, Kemiling, Bandarlampung berhasil menangkap tersangka jambret yang kerap meresahkan masyarakat," kata Kapolsekta Kemiling, Iptu Irwan di Bandarlampung, Sabtu.

Dia melanjutkan penangkapan terhadap tersangka yang merupakan warga Bandarlampung tersebut berawal saat pelaku melakukan aksinya di Jalan Imam Bonjol, Kemiling, Bandarlampung. Saat itu ada korban yang berboncengan bersama temannya melintasi jalan tersebut usai berbelanja di swalayan.

Saat di lokasi, korban di pepet oleh dua orang pelaku  menggunakan sepeda motor dengan nomor polisi BE 4556 BM.

"Pelaku mengambil tas milik korban dengan merebut cara paksa. Usai mendapatkan tas, pelaku melarikan diri sedangkan korban mengejar sambil meneriaki pelaku," kata dia.

 Irwan menambahkan saat pelaku kabur, masyarakat yang mengetahui peristiwa tersebut kemudian turut mengejar pelaku. Pelaku berhasil tertangkap usai dihadang oleh masyarakat yang ikut mengejar.

"Pelaku berhasil ditangkap, tidak lama anggota ke lokasi dan membawa para pelaku ke Polsekta Kemiling guna penyelidikan lebih lanjut," kata dia lagi.

Atas peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian satu buah tas berisi satu ponsel dan uang sebesar Rp200 ribu dengan total kerugian sebesar Rp6,2 juta. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor milik pelaku dan satu buah tas milik korban.