Panglima puji Dansesko karena ubah kurikulum jadi lebih efisien

id Panglima TNI,Andika Perkasa,Sesko TNI,Dansesko TNI,Dikreg TNI 2022

Panglima puji Dansesko karena ubah kurikulum jadi lebih efisien

Tangkapan layar Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa (kanan) memberi tanggapan atas paparan Komandan Sesko TNI Marsdya TNI Diyah Yudanardi (kiri) saat rapat terkait Pendidikan Reguler Perwira Tahun 2022 di Jakarta sebagaimana disiarkan kanal Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa, Kamis (3/3/2022). ANTARA/Genta Tenri Mawangi

Jakarta (ANTARA) - Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa memuji kinerja Komandan Sekolah Staf dan Komando (Dansesko) TNI Marsekal Madya TNI Diyah Yudanardi yang telah membuat perubahan pada kurikulum pendidikan reguler (dikreg) perwira pada 2022.

Menurut Andika, kurikulum baru yang dibuat oleh Sesko TNI lebih efektif dan efisien dalam memberi pembekalan kepada para perwira siswa.

“Bagus Mas Yuda jadi ini memberikan gairah hidup dan gairah kerja buat para perwira. Sudah, saya setuju tinggal sekarang dibuat formalitasnya,” kata Andika ke Dansesko TNI saat rapat di Jakarta sebagaimana disiarkan kanal Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa, Kamis.

Ia lanjut menyampaikan kurikulum yang efisien itu membuat pendidikan berjalan lebih efektif sehingga banyak perwira yang dapat mengikuti kegiatan tersebut.

“Menurut saya, lebih efisien (kurikulum) sekarang, lebih banyak lagi yang menikmati,” kata Andika.

Dalam rapat antara Panglima TNI, pejabat teras Mabes TNI, serta para petinggi Sesko TNI, Marsdya Diyah Yudanardi memaparkan rencana Pendidikan Reguler (Dikreg) ke-49 Tahun Anggaran 2022.

“Dikreg 2022 direncanakan dilaksanakan dua gelombang, kemudian alokasi 150 pasis (perwira siswa) per gelombang sehingga total 300 (siswa). Lama pendidikan 5 bulan, (terdiri atas) 1 bulan out (di luar) campus (ruang kelas), dan 4 bulan in (di dalam) campus,” terang Dansesko TNI.

Pendidikan reguler perwira merupakan kegiatan rutin yang ditujukan kepada para perwira menengah setingkat Letnan Kolonel (Letkol) dan Kolonel.

Tidak semua perwira berpangkat Letkol dan Kolonel dapat mengikuti Dikreg, karena ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi, di antaranya masa dinas (MDP) minimal 20 tahun, usia maksimal 44 tahun untuk letkol dan 49 tahun untuk kolonel, serta telah lulus Sesko Angkatan minimal 3 tahun.

Ketentuan lain, peserta Dikreg adalah mereka yang lolos seleksi tingkat angkatan, dan mereka yang telah mengikuti Kursus Operasi Gabungan (Susopsgab) TNI atau Penataran Operasi Gabungan (Taropsgab) TNI lebih diutamakan.

Tidak hanya itu, para calon siswa Dikreg juga harus lulus serangkaian tes di Mabes TNI, yaitu tes akademik, Bahasa Inggris ALCPT, psikotes, kesehatan, kesegaran jasmani, dan keterampilan teknologi informasi komputer.