Warga Lampung Tengah laporkan oknum polisi ke Mabes Polri terkait dugaan pemalsuan akte tanah

id Polda lampung, mabes polri, dugaan pemalsuan tandatangan akte tanah, warga lapor mabes polri

Warga Lampung Tengah laporkan oknum polisi ke Mabes Polri terkait dugaan pemalsuan akte tanah

Kakak beradik saat melaporkan mantan penyidik Ditreskrimum Polda Lampung ke Mabes Polri. (ANTARA/HO)

Pada tahun 2019 lalu saya melaporkan ZS ke Polda Lampung dengan nomor laporan: LP / B-12-11/2019 atas perkara pemalsuan tanda tangan orang tua saya. Setelah laporan kami diterima, kemudian salah satu penyidik Bripka H meminta uang kepada saya sebesar

Bandarlampung (ANTARA) - Warga Kalirejo, Lampung Tengah bernama Juli Adi Susanto melaporkan mantan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, berinisial Bripka H ke Mabes Polri.

Laporan tersebut terkait adanya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam perkara dugaan pemalsuan tanda tangan akte tanah di Jalan Soekarno-Hatta, Bandarlampung oleh oknum yang merebut tanah milik orang tuanya.

"Saya bersama adik saya Farid Firmansyah mengadukan Bripka H ke Divpropam Mabes Polri pada tanggal 17 Februari 2022 lalu. Divpropam Mabes Polri telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam (SP2HP2) yang berisi telah menerima laporan dan telah dilimpahkan ke Bidpropam Polda Lampung," kata Juli di Lampung Tengah, Selasa.

Ia menjelaskan dalam perkara tersebut, dirinya merasa dirugikan dan dikecewakan akibat tidak profesionalnya mantan penyidik Bripka H yang tanpa sebab mengeluarkan SP3 laporan dirinya dalam perkara pemalsuan tandatangan akte tanah di Polda Lampung.

"Pada tahun 2019 lalu saya melaporkan ZS ke Polda Lampung dengan nomor laporan: LP / B-12-11/2019 atas perkara pemalsuan tanda tangan orang tua saya. Setelah laporan kami diterima, kemudian salah satu penyidik Bripka H meminta uang kepada saya sebesar Rp6 juta untuk biaya transportasi ke Labforensik Palembang," kata dia.

Sesampainya di Palembang, lanjut Juli, Bripka H kembali menghubunginya dengan hasil non identik dan dirinya juga diminta untuk menyiapkan uang sebesar Rp120 juta. Dirinya tidak menyanggupi hal itu, kemudian menyerahkan uang muka sebesar Rp70 juta.

"Uang Rp70 juta ditolak, saya juga sudah bilang terkait urusan tanah ini saya benar-benar sudah habis-habisan. Kemudian pada 6 November 2019, Bripka H membawa pembanding tambahan dua (AJB) dan berubah menjadi identik. Dengan pembanding yang Bripka H bawa dua AJB, sedangkan pembanding milik saya tak dijadikan pembanding," kata dia.

Juli menambahkan setelah sekian lama, pada 31 Maret 2021 perkara tersebut kemudian dihentikan oleh Polda Lampung. Atas respon dari Divpropam Mabes Polri, dirinya berharap agar Bidpropam Polda Lampung dapat meneruskan atensi atau perintah dari Divpropam Mabes Polri tersebut.

"Meskipun Bripka H sudah diberikan sanksi oleh Bidpropam Polda Lampung dengan mencopot dia sebagai penyidik, tapi kami sekeluarga besar sangat kecewa dengan keputusan ini. Kami juga sudah membuat aduan ke Presiden Joko Widodo atas dugaan tidak profesional mantan penyidik Bripka H yang ada di Polda Lampung," katanya.