BPIP: Propaganda digital lemahkan persatuan dan kesatuan bangsa

id Propaganda Digital,Pancasila,Persatuan bangsa

BPIP: Propaganda digital lemahkan persatuan dan kesatuan bangsa

Suasana foto bersama Direktur Pengkajian Materi Pembinaan Ideologi Pancasila Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Aris Heru Utomo dengan 98 orang taruna/I tingkat satu Politeknik Siber dan Sandi Negara (dahulu Sekolah Tinggi Siber dan Sandi Negara) dalam kuliah umum Pancasila bertema “Aktualisasi Nilai-Nilai Pancasila sebagai Karakter Dasar Generasi Muda di Era Disrupsi Revolusi Industri 4.0 dalam Mendorong Terwujudnya Keamanan Siber Nasional” di Kampus Ciseeng Bogor, Rabu (26/01/2022). ANTARA/HO-BPIP

Di sinilah pentingnya penguatan pemahaman akan Pancasila agar masyarakat Indonesia yang sangat beragam tidak mudah terpengaruh atau tergoda nilai-nilai yang tidak sesuai dengan nilai keperibadian bangsa Indonesia sendiri, ujar Aris

Jakarta (ANTARA) - Direktur Pengkajian Materi Pembinaan Ideologi Pancasila Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Aris Heru Utomo mengatakan bahwa propaganda atau berita berisikan informasi bohong di dunia digital dapat melemahkan persatuan dan kesatuan bangsa.

"Saat ini, propaganda atau penyebaran informasi atau berita bohong untuk melemahkan persatuan dan kesatuan bangsa dapat dilakukan secara digital. Informasi masuk ke ruang-ruang publik lewat perangkat elektronik yang dipegang orang-orang berusia muda hingga dewasa," tutur Aris.

Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam kuliah umum Pancasila bertema "Aktualisasi Nilai-Nilai Pancasila sebagai Karakter Dasar Generasi Muda di Era Disrupsi Revolusi Industri 4.0 dalam Mendorong Terwujudnya Keamanan Siber Nasional", sebagaimana yang tercantum dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

“Di sinilah pentingnya penguatan pemahaman akan Pancasila agar masyarakat Indonesia yang sangat beragam tidak mudah terpengaruh atau tergoda nilai-nilai yang tidak sesuai dengan nilai keperibadian bangsa Indonesia sendiri,” ujar Aris menambahkan.

Oleh karena itu, menurut Aris, penting untuk memahami Pancasila sebagai pemersatu berbagai keragaman yang ada di bangsa Indonesia. Sekaligus, sebagai "bintang pemandu" (Leitstar) dinamis yang menjadi acuan kehidupan bangsa agar sesuai dengan cita-cita pendirian negara.

Kepada 98 orang taruna/I tingkat satu Politeknik Siber dan Sandi Negara (dahulu Sekolah Tinggi Siber dan Sandi Negara) yang menghadiri kuliah umum Pancasila, Aris menjelaskan alasan-alasan mengapa bangsa Indonesia menjadikan Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup bangsa, dan ideologi negara.

"Setidaknya terdapat empat alasan yang mendasari mengapa kita mesti memahami Pancasila, yaitu historis, filosofis, yuridis, dan sosiologis," ucap Aris.

Aris pun menjelaskan keempat alasan tersebut, dan berangkat dari alasan historis dengan mengutip judul pidato Presiden pertama RI Sukarno pada 17 Agustus 1966 "Djangan Sekali-kali Meninggalkan Sedjarah!".

"Jangan sekali-kali kita meninggalkan sejarah-sejarah panjang yang telah diperjuangkan para pendiri bangsa. Secara historis, Pancasila adalah dasar negara, pandangan hidup bangsa, dan ideologi negara yang disusun oleh para pendiri negara Indonesia melalui serangkaian proses yang panjang," tutur Aris.

Bangsa Indonesia mempunyai sejarah yang terbentuk secara dialektika berbasis nilai-nilai yang telah dianut bangsa ini. Dalam perjalanan hidup bangsa Indonesia, nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila sebagai nilai-nilai khas yang tumbuh di Indonesia, terbukti telah menjadikan bangsa Indonesia dalam wadah NKRI bertahan hingga saat ini, kata dia.

Berdasarkan alasan filosofis, Pancasila bukanlah agama, tetapi adalah lima dasar tata hidup dan penghidupan bangsa Indonesia, yang setelah digali sedalam-dalamnya dari jiwa dan kehidupan bangsa dirumuskan sebagai suatu kesatuan bulat.

Pancasila memuat nilai-nilai yang bersumber dari sinergi pengalaman batin dan pengalaman fakta bangsa Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa. Aris kemudian menuturkan bahwa atas dasar Pancasila, dilaksanakan persatuan Indonesia dan didirikan Negara Republik Indonesia.

Adapun secara yuridis, Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945 dan berbagai peraturan perundangan-undangan lainnya, seperti UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Hari Lahir Pancasila.

Terakhir, secara sosiologis, Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi bangsa merupakan "meja statis" yang menyatukan berbagai keragaman yang ada di bangsa Indonesia.

Dalam kaitan antara Pancasila dengan keamanan siber nasional, Aris pun kemudian menyampaikan bahwa lemahnya pemahaman akan nilai-nilai Pancasila mendorong terancamnya persatuan dan kesatuan bangsa.

"Rusaknya persatuan dan kesatuan bangsa dapat berdampak kepada lemahnya sistem keamanan siber nasional karena personelnya mudah disusupi dan diadu domba," ujar Aris.