Polda Lampung amankan pupuk ilegal tak terdaftar di Kementan

id Lampung,Bandarlampung,Polda Lampung,Polisi,Pupuk Ilegal

Polda Lampung amankan pupuk ilegal tak terdaftar di Kementan

Polda Lampung melakukan ekspos terhadap barang bukti pupuk ilegal yang diamankan dari Gudang PT. Gahendra Abadi Jaya. Senin, (24/1/2022). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

PT Gahendra Abadi Jaya ini sudah beroperasi sejak 2019," ujarnya
Bandarlampung (ANTARA) - Polda Lampung mengamankan pupuk ilegal yang tidak terdaftar di Kementerian Pertanian (Kementan) yang diproduksi oleh PT. Gahendra Abadi Jaya sebanyak 1.725 kilogram pupuk padat dan 880 liter siap jual.

"Pada Jumat (7/1) kami berhasil mengamankan pupuk ilegal tersebut dari Gudang PT Gahendra Abadi Jaya, yang berada di Desa Pering Kumpul, Pringsewu," kata Wakil Direktur Kriminal Khusus (krimsus) Polda Lampung, AKBP Popon Ardianto Sunggoro, di Bandarlampung, Senin.

Ia mengatakan selain itu pihaknya juga mengamankan barang bukti 500 liter bahan baku pembuat pupuk cair dan 529 pupuk serbuk siap jual serta alat-alat pembuat dan pengemas pupuk ilegal itu.

"PT Gahendra Abadi Jaya ini sudah beroperasi sejak 2019," ujarnya.

Dia mengungkapkan modus operandi yang dilakukan oleh perusahaan itu, mencatumkan NIB dan NPWP pada masing-masing kemasan seolah-olah terdaftar di Kementan untuk memasarkan produknya di wilayah Kabupaten Pringsewu dan lainnya.

"Kami sekarang sedang melakukan pendalaman, dan belum menetapkan tersangka tapi dari barang bukti yang berhasil diamankan sudah memenuhi unsur," ujarnya.

Popon mengatakan pihaknya akan segera memanggil direksi dari PT Gahendra Abadi Jaya dan saksi-saksi lainnya.

"PT Gahendra Abadi Jaya dalam hal ini terbukti melanggar Pasal 122 juncto Pasal 73 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2019 dan pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-undang RI No.8 Tahun 1999," ujarnya.