Polisi "restorative justice" pelaku pencurian besi tiga meter

id Polsek tbu, polisi restoratif justice pelaku lencurian besi, pelaku pencurian besi bebas

Polisi "restorative justice" pelaku pencurian besi tiga meter

Kapolsekta TbU Kompol Robi Wicaksono saat mendamaikan korban dan pelaku pencurian besi sepanjang tiga meter. (ANTARA/DAMIRI)

Bandarlampung (ANTARA) - Polsekta Telukbetung Utara (TbU) Bandarlampung, melaksanakan "restorative justice" terhadap tersangka Saleh, pelaku pencurian besi sepanjang tiga meter beberapa hari lalu.

Kapolsekta TbU, Komisaris Polisi Robi Wicaksono mengatakan, pelaksanaan restorative justice terhadap tersangka tersebut merupakan tindak lanjut Perkap No.8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restorative.

"Ini kita lakukan berdasarkan Perkap No.8 Tahun 2021," katanya di Bandarlampung, Kamis.

Dia melanjutkan dalam restorative justice tersebut, pihaknya telah mempertemukan kedua belah pihak korban dan tersangka. Dalam pertemuan di Mapolsek TbU tersebut, korban telah memaafkan atas perbuatan pelaku berupa pencurian besi sepanjang tiga meter.

"Mereka sudah sepakat untuk melakukan perdamaian dan sudah dibuktikan dengan surat perdamaian dengan ditandatangani kedua belah pihak," kata dia.

Robi menambahkan pihak Polsek TbU sendiri telah menekankan kepada pelaku agar tidak mengulangi perbuatan kembali.

Pihaknya juga melakukan upaya-upaya pencegahan dengan berkoordinasi bersama tokoh masyarakat dan pemerintah setempat untuk bersama-sama mengawasi pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya.

"Kita minta kepada masyarakat agar bersama-sama mengawasi pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya. Kami juga nanti tetap terus melakukan pengawasan dan pelaku kami minta untuk lapor juga ke Polsek TbU," kata dia lagi. 

Pelaku Saleh di Mapolsekta TbU mengucapkan terima kasih atas apa yang telah dilakukan Polsek TbU terhadap dirinya. Ia juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

"Saya terima kasih banyak, saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan saya," katanya.

Sebelumnya, polisi menangkap seorang tersangka pelaku tindak pidana pencurian bernama Saleh (36) warga Jalan Yos Sudarso, Bandarlampung.

Tersangka ditangkap lantaran telah mencuri besi coran sepanjang tiga meter pada Senin malam (17/1) sekitar Pukul 20.00 WIB. Tersangka nekat melakukan aksinya lantaran untuk kebutuhan makan sehari-hari empat orang anaknya.

Akibat perbuatan nya itu, tersangka terpaksa meninggalkan empat orang anak yang berumur 20 tahun seorang perempuan, 15 tahun yang seorang laki yang masih duduk di bangku SMP, 12 tahun yang duduk di bangku SD, dan seorang laki berumur 9 tahun.