Terdesak kebutuhan makan, seorang pria nekat curi besi

id Polsek tbu, pelaku pencurian besi, polisi tangkap tersangka pencurian

Terdesak kebutuhan makan, seorang pria nekat curi besi

Tersangka pelaku pencurian besi. (ANTARA/HO)

Saya baru sekali melakukannya, saya terpaksa. Anak-anak saya masih kecil, saya sudah cerai sama istri jadi anak-anak tinggal sama saya, katanya
Bandarlampung (ANTARA) - Petugas kepolisian Polsekta Telukbetung Utara (TbU), Bandarlampung, menangkap seorang tersangka pelaku tindak pidana pencurian besi.

Tersangka pelaku pencurian tersebut bernama Saleh (36) warga Jalan Yos Sudarso, Bandarlampung. Ia mengaku nekad mencuri besi untuk kebutuhan makan bersama empat anaknya.

"Anggota menangkap pelaku saat sedang membawa barang curiannya di gedung kosong bekas Hotel Kartika Jalan Ahmad Dahlan, Kelurahan Kupang Raya, Kecamatanan Telukbetung Utara (TbU)," kata Kapolsekta TbU Komisaris Polisi Robi Wicaksono di Bandarlampung, Rabu.

Dia melanjutkan, tersangka ditangkap lantaran telah mencuri besi coran sepanjang tiga meter. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin malam (17/1) sekitar pukul 20.00 WIB.

Penangkapan tersebut berawal adanya laporan dari seorang penjaga malam bernama Bastian bahwa ada seorang yang sedang memikul besi coran di gedung kosong tersebut.

"Saat diinterogasi, tersangka yang kegiatan sehari-harinya sebagai pemulung ini mengakui mencuri besi dengan cara mematahkan besi tersebut dari corannya," kata dia.

Robi menambahkan barang tersebut rencananya akan dijual ke pengepul rongsokan. Dari keterangan tersangka pula, ia terpaksa melakukan perbuatan tersebut lantaran untuk kebutuhan makan sehari-hari bersama empat orang anaknya.

"Tersangka baru pertama kali melakukan aksinya ini, ia mengaku terpaksa melakukan itu karena untuk kebutuhan makan sehari-hari dia dan empat orang anaknya," kata dia.

Tersangka Saleh saat berada di Polsekta TbU mengakui bahwa dirinya telah mencuri besi tersebut. Ia juga mengaku terpaksa melakukan hal itu lantaran untuk makan dirinya dan empat orang anaknya yang masih kecil-kecil.

"Saya baru sekali melakukannya, saya terpaksa. Anak-anak saya masih kecil, saya sudah cerai sama istri jadi anak-anak tinggal sama saya," katanya.

Atas perbuatan tersebut, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. Barang bukti yang berhasil disita berupa besi ulir sepanjang tiga meter.