Tangerang (ANTARA) - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang, Beni Rachmat menyebutkan upah minimum kabupaten (UMK) Tangerang pada tahun 2022 naik 10 persen dari UMK tahun 2021 yang besarannya menjadi sekitar Rp4.653.872.
"Kesepakatan menyampaikan bahwa UMK 2022 naik 10 persen dari UMK 2021, dan ini sudah melalui perhitungan UMK pada kebijakan di PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan," ucap Beni di Tangerang, Selasa.Penetapan UMK sebesar 10 persen tersebut merupakan hasil rapat pleno bersama perwakilan buruh, serta dewan pengupahan setempat yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 36 Tahun 2021.
Baca juga: UMP Riau tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp2.938.564
Selain itu, dalam kesepakatan tersebut juga berdasarkan dari beberapa formulasi, seperti inflasi sebesar 1,85 persen, pertumbuhan ekonomi 7,10 persen, dan produktifitas 1,05 persen.
"Beberapa formulasi, seperti inflasi sebesar 1,85 persen, pertumbuhan ekonomi 7,10 persen, dan produktifitas 1,05 persen," ujarnya.
Sementara, Koordinator aliansi buruh, Edi Jayadi menyetujui hasil kesepakatan kenaikan UMK Tangerang tersebut.
Baca juga: UMP 2022 Jawa Barat ditetapkan sebesar Rp1,8 juta
"Ya, kami setuju, walaupun tidak sesuai dengan tuntutan kami sebelumnya, yaitu sebesar 13,50 persen. Namun, angka yang telah disepakati itu masih bisa kami terima," ujarnya.
Ia berharap, dari hasil kesepakatan kenaikan UMK itu, Pemerintah Kabupaten Tangerang dapat langsung merekomendasikannya ke Pemerintah Provinsi Banten.
"Kami juga minta kenaikan upah 10 persen itu dapat langsung direkomendasikan Bupati Tangerang ke Gubernur Banten. Dan nantinya, kami juga akan mengawal kembali penetapan UMK 2022 agar sesuai dengan kesepakatan," kata dia.