Bandarlampung (ANTARA) - Wakil Bupati Lampung Tengah Ardito WIjaya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan walaupun sudah menerima vaksin dosis satu dan dua.
“Menerapkan prokes wajib dilakukan. Walaupun sudah menerima vaksinasi COVID-19 masyarakat harus tetap prokes agar dapat terhindar dari penyebaran virus corona,” kata Ardito di Lampung Tengah, Senin.
Menurutnya, dengan telah menerima vaksinasi COVID-19 dua dosis bukan berarti badan kebal dari virus tersebut, karena vaksinasi tersebut untuk mencegah agar tidak terkena virus COVID-19 yang berat, melindungi orang lain, menghentikan penyebaran, dan membantu melindungi generasi selanjutnya.
Ardito menjelaskan, pada dasarnya vaksinasi diadakan bukan hanya bertujuan untuk memutus rantai penularan penyakit dan menghentikan wabah, tetapi juga dalam jangka panjang mengeliminasi atau bahkan memusnahkan penyakit itu sendiri.
“Tujuan vaksinasi ini kiranya juga disematkan untuk penyakit COVID-19 akibat virus corona,” katanya.
Melansir Mayo Clinic, manfaat vaksin COVID-19 salah satunya adalah mencegah virus corona menyebar dan bereplikasi, yang memungkinkannya bemutasi dan mungkin menjadi lebih kebal terhadap vaksin.
Dengan menurunkan laju infeksi COVID-19 dan memutus mata rantai pandemi COVID-19, dapat melindungi generasi selanjutnya dari penderitaan panjang terinfeksi penyakit ini. Hal ini terbukti dari catatan sejarah yang sudah terjadi.
“Dulu ada banyak penyakit yang disebabkan oleh virus bisa menyebabkan banyak mematikan. Dengan adanya vaksin, penyakit dapat dikendalikan,” katanya.