Di hadapan Ketua KPK, 12 kepala daerah di Jambi tandatangan komitmen tidak korupsi

id KPK di Jambi komitmen tidak korupsi'

Di hadapan Ketua KPK, 12 kepala daerah di Jambi tandatangan komitmen tidak korupsi

Penandatanganan komitmen bersama ini menjadi salah satu rangkaian kegiatan pada Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Korupsi se-Provinsi Jambi yang dihadiri langsung Ketua KPK Firli Bahuri dan jajaran Direktorat Korsup Wilayah I KPK, di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi.(ANTARA/HO)

Sebagai bentuk penguatan pembangunan budaya antikorupsi melalui pendidikan pada seluruh jenjang pendidikan dasar dan menengah, hari ini juga dilakukan peluncuran komitmen implementasi pendidikan antikorupsi se-Provinsi Jambi

Jambi (ANTARA) - Sebanyak 12 kepala daerah dari kabupaten/kota di Provinsi Jambi menandatangani pernyataan komitmen bersama untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi di hadapan Ketua KPK Firli Bahuri di rumah dinas Gubernur Jambi, Senin.

Penandatanganan komitmen bersama ini menjadi salah satu rangkaian kegiatan pada Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Korupsi se-Provinsi Jambi yang dihadiri langsung Ketua KPK Firli Bahuri dan jajaran Direktorat Korsup Wilayah I KPK di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi.

KPK meminta komitmen kepala daerah di Jambi dalam memberantas KKN dan meminta komitmen seluruh kepala daerah di wilayah Jambi untuk memberantas korupsi di Tanah Pilih Pesako Betuah ini dengan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) melalui program pemberantasan korupsi terintegrasi, demikian keterangan tertulis yang disampaikan Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding.

Ada delapan poin pernyataan komitmen bersama yang ditandatangani oleh 12 kepala daerah yang harus dilaksanakan dalam pemerintahannya. Pertama memperbaiki dan memperkuat sistem dan tata kelola pemerintahan daerah dengan mengacu pada Monitoring Center for Prevention (MCP) yang dikoordinasikan, dimonitor evaluasi oleh KPK.

Kedua perencanaan, penganggaran, realisasi keuangan dalam tata kelola pemerintah daerah yang mengutamakan kepentingan dan kemanfaatan publik, ketiga proses pengadaan barang dan jasa yang bersih, profesional dan akuntabel, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, keempat penertiban, pemulihan dan pengamanan seluruh aset milik pemerintah daerah.

Kelima ada penguatan pengawasan dan pengendalian dalam tata kelola pemerintah daerah, keenam pembangunan sistem pengaduan masyarakat melalui Whistleblowing System (WBS) terintegrasi dengan KPK, ketujuh pelaksanakan kegiatan penanganan COVID-19 dengan transparan, akuntabel dan bebas dari korupsi dan delapan mencegah korupsi di sektor pendapatan asli daerah (PAD) dan mengoptimalkan potensi PAD.
.
Dalam kesempatan tersebut juga diserahkan total 262 sertifikat aset tanah pemda dari Kanwil BPN kepada 11 pemkab/pemkot di Jambi.

Selain itu, KPK turut menyaksikan peluncuran Whistleblowing System Pemprov Jambi dan PT Bank Jambi, serta peluncuran buku panduan pencegahan korupsi dan antigratifikasi yang diinisiasi oleh PT Bank Jambi.

Sebagai bentuk penguatan pembangunan budaya antikorupsi melalui pendidikan pada seluruh jenjang pendidikan dasar dan menengah, hari ini juga dilakukan peluncuran komitmen implementasi pendidikan antikorupsi se-Provinsi Jambi.

KPK berharap upaya-upaya pencegahan korupsi melalui perbaikan sistem pada tata kelola pemerintahan daerah yang meliputi delapan area intervensi dan pembangunan sistem integritas melalui pendidikan serta penerapan whistleblowing system dapat memperkuat upaya pencegahan korupsi di Jambi.