Label teroris untuk Kelompok Kriminal Bersenjata Papua sudah tepat

id Puspen TNI

Label teroris untuk Kelompok Kriminal Bersenjata Papua sudah tepat

Kasubidbranet Puspen TNI Letkol Inf Drs Solih (Antaralampung/HO)

Kami meyakini bahwa keputusan pemerintah melabeli KKB sebagai teroris dapat dipahami oleh masyarakat nasional maupun internasional. Sebab label tersebut hanya disematkan kepada KKB, bukan rakyat Papua secara umum
Bandarlampung (ANTARA) - Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) belum berhenti menebar teror terhadap masyarakat dan TNI/Polri. Sudah bertahun- tahun konflik bersenjata di Bumi Papua tak kunjung menemukan titik usai. Berbagai peristiwa baku tembak antara aparat keamanan dengan KKB separatis pro kemerdekaan Papua sering kali membuat warga sipil menjadi korban.

Konflik tersebut mulai terjadi dari era Orde Baru hingga reformasi saat ini. Kejahatan-kejahatan yang dilakukan KKB tidak hanya tertuju kepada aparat keamanan tetapi juga menyasar warga sipil, tenaga kesehatan, pendidik, tokoh agama hingga pembakaran atau perusakan sejumlah fasilitas umum.

KKB terus menebar teror di Bumi Cendrawasih. Belum lama ini tepatnya, Kamis (2/9) dini hari, gerombolan yang sudah dilabeli teroris itu membunuh empat prajurit TNI. Penyerangan yang dilakukan pada dini hari tersebut terjadi sekitar pukul 03.00 WIT, di Pos Rayon Militer (Posramil) Kisor, Kampung Kisor, Distrik Aifat Selatan Kabupaten Maybrat, Papua Barat, bukan hanya menewaskan empat orang prajurit, namun juga dua orang prajurit lainnya mengalami luka serius akibat bacokan benda tajam.

Belum genap dua minggu kejadian penyerangan Posramil Kisor Kampung Kisor Kabupaten Maybrat Papua Barat, kelompok teroris KKB sudah bikin ulah kembali, kini yang menjadi sasaran adalah sejumlah fasilitas umum seperti puskesmas, kantor kas bank dan SD di Distrik Kiwirok, Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua, yang dibakar (KKB, pada pagi sekitar pukul 09.30 WIB Senin 13 September 2021. Diduga peristiwa itu didalangi KKB pimpinan Lamek Tablo.
 
Bersamaan dengan pembakaran fasilitas umum, teroris KKB juga terlibat baku tembak dengan aparat gabungan TNI-Polri di Kabupaten Pegunungan Bintang, dan dalam baku tembak itu, seorang prajurit atas nama Prada Ansar dari Yonif 403/WP yang tergabung dalam Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas) terluka di lengan kanan akibat terkena rekoset atau pantulan peluru. Untungnya korban dalam kondisi stabil.

Tingginya eskalasi konflik juga beriringan dengan semakin meluasnya korban yang sudah menyasar masyarakat sipil, tokoh agama, tokoh masyarakat, pedagang, bahkan guru dan juga tenaga kesehatan. Kondisi ini tidak terlepas dari semakin tidak terkendalikannya pola kekerasan di Papua. Mulai dari aksi penembakan, pembacokan, pembakaran fasilitas umum dan kios, hingga pemerkosaan terhadap masyarakat.

Kejahatan KKB di antaranya kontak tembak antara Paskhas dengan KKB di Bandara Amingganu tanggal 19 Februari 2021, pembunuhan dua orang guru SD dan SMP di Kampung Juguloma pada 8 dan 9 April 2021. Lalu pembakaran helikopter milik PT. Arsa Air di Bandara Aminggaru, Ilaga pada 11 April 2021, pembakaran rumah Kepala Sekolah SMP dan anggota DPRD di Kampung Juguloma, Beoga, pada 13 April 2021.

Selanjutnya pembunuhan tukang ojek di Kampung Eromaga, Distrik Omukia pada 14 April 2021, pembunuhan pelajar SMAN 1 Ilaga di Kampung Ulomi pada 15 April 2021, pembakaran rumah kepala suku dan guru di Kampung Dambet, Beoga pada 17 April 2021, serta penembakan Kabinda Papua Brigjen TNI I Gusti Putu Danny Karya Nugraha di Kampung Dambet, Beoga pada 25 April 2021.

Meningkatnya eskalasi konflik dan semakin brutalnya tindak kekerasan di Papua tersebut membawa pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD memutuskan KKB serta pendukungnya sebagai teroris. Pemberlakuan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme oleh pemerintah di Papua sudah tepat. Tujuannya label teroris kepada KKB untuk memulihkan keamanan dan menghentikan teror yang meningkat dan berlanjut, serta tetap mengedepankan penyelesaian persoalan Provinsi Papua dengan pendekatan kesejahteraan.

Kita ketahui sebenarnya pemerintah telah melakukan cara cara untuk mengatasi aksi KKB di Papua sudah benar. Bukan saja lewat tindakan-tindakan tegas, tapi juga pendekatan persuasif, pada prinsipnya telah menerapkan prinsip pendekatan kesejahteraan untuk menghentikan konflik di Papua. Pendekatan itu telah diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. Namun, cara itu faktanya tak cukup untuk menghentikan konflik di Bumi Cenderawasih, malah semakin menjadi jadi dan brutal.

Bahwa dengan ditetapkannya OPM sebagai teroris, maka membuat kelompok yang sebelumnya disebut KKB itu menjadi musuh semua pihak. Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU. Berdasarkan aturan tersebut, Bapak Menteri Polhukam Mahfud MD menjelaskan bahwa mereka yang dikatakan teroris adalah siapa pun yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan itu adalah terorisme.

Kami meyakini bahwa keputusan pemerintah melabeli KKB sebagai teroris dapat dipahami oleh masyarakat nasional maupun internasional. Sebab label tersebut hanya disematkan kepada KKB, bukan rakyat Papua secara umum. Perlu diingat bahwa KKB hanya kelompok kecil dan bukan mewakili masyarakat Papua. Oleh sebab itu, meminta semua pihak terutama masyarakat Papua agar tidak terbawa perasaan dengan pelabelan teroris kepada KKB. Sebab, pelabelan KKB sebagai teroris ditujukan khusus kepada kelompok tersebut dan bukan masyarakat Papua secara umum. 

Membangun Papua jika intensitas dan eskalasi aksi kekerasan oleh KKB masih tinggi, tidak mungkin bisa, karena itu negara harus hadir, di sini TNI/POLRI untuk memastikan bahwa hak rakyat Papua harus menikmati hasil pembangunan, dari pemerintah pusat dan jangan sampai terberangus oleh ancaman sekelompok orang yang menjadikan aksi kekerasan dan teror sebagai ancaman. Kehadiran personil TNI dan Polri di Papua dalam rangka menumpas KKB guna mewujudkan cipta kondisi untuk memberikan perlindungan keamanan bagi rakyat Papua.

Masyarakat di Papua, jangan mengikuti kemauan teroris KKB yang sudah membunuh warga sipil untuk kepentingan kelompok mereka. Keberadaan KKB kecil dan ini belum mendapat pengakuan dunia internasional. Jangan mundur, tapi mari membangun Papua menjadi lebih baik bersama. Jangan termakan isu menyesatkan yang merugikan kita sendiri. Karena tidak semua wilayah di Papua terjadi kekerasan bersenjata hanya di beberapa Kabupaten, antara lain Kabupaten Puncak, Intan Jaya, Nduga dan Mimik.Tindakan mereka sudah meresahkan masyarakat Papua, Pemerintah sudah tepat KKB dilabeli teroris, sehingga masyarakat harus bersama TNI/POLRI untuk memeranginya.

** Letkol Inf Drs Solih adalah Kasubidbranet Puspen TNI