Semarang (ANTARA) - Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqball Alqudusy menyebut pemasang jebakan tikus yang menggunakan listrik di persawahan yang berpotensi membahayakan keselamatan manusia dapat dijerat secara pidana.
"Pemasang jebakan tikus menggunakan listrik bila sampai menghilangkan nyawa orang lain bisa dijerat dengan Pasal 359 KUHP," kata Iqbal di Semarang, Jumat.
Menurut dia, banyak kejadian jebakan tikus beraliran listrik di persawahan yang justru menghilangkan nyawa orang lain.
Kabid Humas menjelaskan pemasangan jebakan beraliran listrik tersebut bermula dari penyalahgunaan izin pemasangan listrik di tengah sawah.
Ia menuturkan izin pemasangan listrik di tengah sawah tersebut biasanya untuk operasional mesin pompa air, namun, banyak petani yang menyalahgunakannya untuk memasang jebakan tikus.
Ia mengatakan jebakan beraliran listrik memang efektif untuk menekan keberadaan hama tikus, namun penggunaan jebakan tikus beraliran listrik tidak diizinkan karena membahayakan manusia, tambahnya
Polisi: Pasang jebakan tikus beraliran listrik di sawah bisa dipidana
Pemasang jebakan tikus menggunakan listrik bila sampai menghilangkan nyawa orang lain bisa dijerat dengan Pasal 359 KUHP, kata Iqbal