Pemkab Pesisir Barat ajak masyarakat kibarkan bendera merah putih 1-31 Agustus 2021

id lampung, pesisir barat,merah putih,bendera merah putih

Pemkab Pesisir Barat ajak masyarakat kibarkan bendera merah putih 1-31 Agustus 2021

Ilustrasi-Kibar Bendera di Perbatasan/Foto Rosyita Pengibaran bendera Merah Putih di kawasan perbatasan utara NKRI oleh pasukan Paskibar Natuna pada upacara peringatan HUT RI ke-67, Jumat (17/8) di Ranai, Natuna. kepri.antaranews.com/Rosyita

....mengimbau semua lapisan masyarakat untuk memasang bendera merah putih

Bandarlampung (ANTARA) - Dalam rangka menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) tahun 2021. Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) mengajak seluruh lapisan masyarakat dan pihak terkait lainnya untuk berpartisipasi melaksanakan pengibaran bendera merah putih secara serentak di kantor/tempat usaha/tempat tinggal masing-masing mulai tanggal 1-31 Agustus 2021. 

Kasubbag Administrasi Pemerintahan, M. Ikhsan Haqiqi,  mengatakan hal itu sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Pesbar No.100/1666/01/2021, tentang partisipasi menyemarakkan peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021.

“Dalam surat edaran Bupati itu, dijelaskan selain mengajak atau mengimbau semua lapisan masyarakat untuk memasang bendera merah putih, juga masyarakat diminta untuk memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya,” kata Ikhsan, di Pesisir Barat, beberapa waktu lalu.

Dijelaskannya, terkait dengan penggunaan logo HUT ke-76 Kemerdekaan RI tahun 2021 dan desain turunannya agar merujuk pada pedoman yang dapat diunduh pada Website Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id). Selain itu juga diimbau agar masyarakat dan semua pihak dapat mengimplementasikan secara maksimal logo dan desain turunan HUT ke-76 Kemerdekaan RI tahun 2021 kedalam berbagai bentuk media.

“Pemkab Pesbar mengajak untuk berpartisipasi dalam menyelenggarakan program kegiatan, campaign, baik secara daring dan luring untuk menyemarakan bulan Kemerdekaan,” jelasnya.

Sedangkan, kata dia, dalam surat edaran itu juga menjelaskan pada hari ulang tahun ke-76 Kemerdekaan RI yakni tanggal 17 Agustus 2021, pukul 10.17 Wib sampai dengan pukul 10.20 Wib, selama tiga menit untuk menghentikan semua kegiatan, untuk menghormati peringatan detik-detik proklamasi. 

Begitu juga dengan imbauan lainnya diharapkan agar semua stakeholder, lapisan masyarakat maupun para pihak terkait lainnya dapat mendukung pelaksanaan dalam rangka menyemarakkan peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan RI tahun 2021 tersebut. Pemkab Pesbar juga meminta kepada Camat agar dapat menginstruksikan kepada Peratin/Lurah dan warga di wilayah kerjanya masing-masing untuk mengikuti sesuai dengan surat edaran Bupati tersebut.

“Semua kegiatan yang ada harus tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan dan penanganan COVID-19 secara ketat,” pungkasnya.

Baca juga: Sambut HUT ke-74 RI warga Lampung Timur pasang bendera Merah Putih di depan rumah
Baca juga: Wali Kota wajibkan ASN pasang bendera Merah Putih
Baca juga: Lampung Tengah Kibarkan Sejuta Bendera Merah Putih