Jakarta (ANTARA) - Petugas Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat menyegel pusat perbelanjaan Plaza Kenari Mas di Jalan Kramat Raya, Senen, karena tetap buka operasional saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Anggota Polres Metro Jakarta Pusat memasang garis polisi di sekitar Plaza Kenari Mas yang masuk kategori sektor non esensial dan non kritikal lantaran melanggar kebijakan PPKM Darurat.
"Pusat perbelanjaan ditutup sementara, dasarnya Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Plaza Kenari Mas merupakan pusat perdagangan untuk peralatan, perlengkapan listrik, elektronik dan peralatan lainnya.
Plaza Kenari Mas tetap beroperasi yang memicu kerumunan massa sehingga petugas mengerahkan kendaraan taktis "watercannon" untuk membubarkan massa setelah mengabaikan peringatan.
Padahal, sebelumnya petugas sudah memperingatkan melalui pengeras suara, namun warga yang berkumpul di depan Plaza Kenari Mas tetap tidak membubarkan diri.
Atas kejadian tersebut, pengelola mal sedang dalam pemeriksaan dan penyelidikan oleh petugas karena dugaan pelanggaran PPKM Darurat.
"Untuk pengelola Mal Kenari Mas saat ini sedang pemeriksaan Satreskrim Polres Jakarta Pusat," tutur Hengki.
Berita Terkait
Tak berizin, Pemkot Bandarlampung segel ruko Alfamidi
Rabu, 28 Juni 2023 5:35 Wib
Kafe Angel's Wings baru buka beberapa hari, terus disegel
Minggu, 5 Februari 2023 8:46 Wib
Sejumlah wartawan di Surabaya dianiaya saat liputan penyegelan diskotek
Sabtu, 21 Januari 2023 10:35 Wib
Humas Bea Cukai Lampung bungkam terkait penyegelan senjata tempur US Army
Minggu, 24 Juli 2022 12:26 Wib
Dindik Kabupaten Tangerang sesalkan penyegelan sekolah oleh warga
Rabu, 27 Oktober 2021 6:05 Wib
IPPBS sebut penyegelan ulang tambak udang oleh Pemkab Pesisir Barat tak berdasar hukum
Rabu, 20 Oktober 2021 16:20 Wib
Bandarlampung beri tindakan tegas usaha tak maksimal gunakan tapping box
Senin, 20 September 2021 18:24 Wib
Satgas COVID-19 Bandarlampung segel satu kafe langgar prokes PPKM
Jumat, 23 Juli 2021 16:10 Wib