KSKP Bakauheni tangkap dan lepasliarkan ribuan burung asal Sumsel

id Satwa liar,Burung,KSKP Bakauheni ,Polres Lampung Selatan ,Balai Karantina Bakauheni,sita burung liar

KSKP Bakauheni tangkap dan lepasliarkan ribuan burung asal Sumsel

Kapolsek KSKP Bakauheni AKP Ridho Rafika (kedua kiri) saat berkoordinasi dengan petugas Balai Karantina Bakauheni usai melakukan penangkapan ribuan burung liar di Polsek KSKP Bakauheni, Lampung Selatan, Lampung, Selasa (29/6 /2021). ANTARA/Ardiansyah

Ya benar, kami sudah amankan ribuan burung pada Selasa subuh sekitar pukul 05.00 WIB, berikut pengendara pengangkut ribuan burung tersebut

Lampung Selatan (ANTARA) - Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni di Lampung Selatan berhasil mengamankan 3.320 ekor burung dengan perincian 15 boks jenis manyar, 2 boks jenis tekukur, 1 boks jenis perkutut, 3 boks jenis emprit, dan 9 dus jenis trucuk berasal dari wilayah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Selasa, 29 Juli 2021. 

Kapolsek KSKP Bakauheni AKP Ridho Rafika membenarkan penangkapan tersebut.

Mantan Kasat Lantas Polres Peswaran ini juga menjelaskan, selain mengamankan ribuan ekor burung tersebut, KSKP Bakauheni juga mengamankan sopir yang membawa kendaraan berisi ribuan burung tersebut. 

"Ya benar, kami sudah amankan ribuan burung pada Selasa subuh sekitar pukul 05.00 WIB, berikut pengendara pengangkut ribuan burung tersebut," katanya pula. 

Rido menjelaskan, kronologis penangkapan terjadi pada saat itu, petugas kami sedang melakukan pemeriksaan rutin di area pintu masuk Pelabuhan Bakauheni. 

"Dari pemeriksaan rutin tersebut berhasil kami amankan kendaraan 1 unit mobil Avanza warna silver dengan Nopol BG 1840 KH yang dikendarai oleh ZNL, karena saat dilakukan pemeriksaan kedapatan mengangkut 33 boks berisikan burung berbagai jenis, dengan jumlah keseluruhan 3.320 ekor," katanya lagi. 

Berdasarkan keterangan ZNL, kata Rido, ribuan satwa liar berupa burung tersebut diangkut dari Kayu Agung, Sumsel, dan akan dibawa menuju ke daerah Serang, Banten.
 
"Selanjutnya pengangkut berikut barang bukti berupa satwa liar jenis burung tersebut dibawa ke Kantor KSKP Bakauheni guna diproses lidik/sidik lebih lanjut dan disangkakan Pasal 88 UU RI No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Ikan, Hewan, dan Tumbuhan," katanya pula. 

Rido menambahkan, usai melakukan penangkapan pihaknya langsung berkoordinasi dengan Balai Karantina Wilayah Kerja Bakauheni untuk menyerahkan ribuan burung tersebut.

"Kami langsung melakukan koordinasi dengan Balai Karantina Bakauheni, untuk melakukan pemeriksaan jenis burung, dan menyerahkan ribuan burung tersebut, dan sore tadi anggota kami dan petugas dari Balai Karantina Bakauheni sudah melakukan pelepasliaran satwa liar tersebut," katanya lagi. 
Baca juga: Tim gabungan BKSDA sita ribuan ekor burung tanpa dokumen