Menhub minta penumpang tes Antigen mandiri untuk hindari penumpukan

id Antigen,pelabuhan Bakauheni ,arus balik,menhub, tes antigen

Menhub minta penumpang tes Antigen mandiri untuk hindari penumpukan

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat memberikan keterangan pers di Pelabuhan Bakauheni, Minggu (16/5/2021). ANTARA/HO- Kementerian Perhubungan

Jakarta (ANTARA) - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi minta masyarakat melakukan tes Rapid Antigen mandiri guna mengantisipasi penumpukan penumpang usai Lebaran di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni.

Merekawa wajib membawa hasil negatif tes tersebut sebelum keberangkatan.

"Dari hasil rakor tadi, ada satu catatan bahwa untuk menghindari adanya penumpukan di Bakauheni, maka kami meminta kepada para penumpang agar melakukan tes Rapid Antigen secara mandiri di daerah asal keberangkatan,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam pernyataan pers, Minggu.

Budi Karya mengatakan, data dari Satgas COVID-19 menyebutkan bahwa dalam satu bulan terakhir terjadi peningkatan kasus yang signifikan di hampir seluruh provinsi di Pulau Sumatera.

Untuk itu perlu suatu upaya memperketat pergerakan penumpang khususnya dari Sumatera ke Pulau Jawa melalui pelabuhan Bakauheni.

"Kita memang melihat bahwa ada kurang lebih sebanyak 400.000 orang yang sudah bergerak dari Jawa ke Sumatera. Dan tentunya di hari-hari ini dan beberapa hari ke depan akan ada suatu pergerakan balik dari Sumatera ke Jawa. Untuk itu kami melakukan suatu koordinasi yang intens, untuk melakukan pengendalian,” kata Menhub.

Sebelumnya, Kemenhub bersama Satgas Penanganan Covid-19, Kepolisian RI, dan unsur terkait lainnya telah berkoordinasi untuk melakukan sejumlah antisipasi terhadap peningkatan mobilitas masyarakat selepas lebaran yang berpotensi memicu penularan COVID-19.

Sejumlah Kepala Daerah di Sumatera dan Jawa yakni Lampung, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Timur pun dilibatkan untuk melakukan pemeriksaan secara teliti dan cermat terhadap dokumen kesehatan setiap pelaku perjalanan masyarakat pada masa arus balik angkutan darat Idul Fitri Tahun 2021/1442 H, di setiap pos penyekatan yang ada di perbatasan antar provinsi.