Jakarta (ANTARA) - Artis Rio Reifan kembali berurusan dengan polisi gara-gara narkoba, dan penangkapan kali ini merupakan yang keempat kalinya terhadap yang bersangkutan.
"Kalau tidak salah ini keempat kalinya ditangkap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Senin.
Rio ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat pada Senin (19/4) di kediamannya di kawasan Jalan Otista, Jakarta Timur.
Baca juga: Pesinetron inisial JS dibekuk polisi terkait narkoba
Yang bersangkutan untuk pertama kalinya berurusan dengan polisi pada 2015 lalu. Saat itu Rio diganjar hukuman 14 bulan penjara terkait kasus narkoba.
Kemudian pada 2017, Rio kembali ditangkap oleh pihak kepolisian usai menggelar pesta sabu-sabu di sebuah tempat hiburan malam di Jakarta Barat.
Selanjutnya pada 2019, Rio kembali terjerat kasus serupa dan divonis hukuman 20 bulan penjara.
Baca juga: Artis MR ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Priok terkait narkoba
Terkait penangkapan Rio pada Senin kemarin, Yusri belum bisa memberikan rincian kasus tersebut.
Dia hanya mengatakan polisi turut menyita barang bukti berupa narkoba saat penangkapan.
"(Barang buktinya) sabu," pungkasnya.
Polisi: Artis Rio Reifan sudah empat kali ditangkap gara-gara narkoba
Rio ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat pada Senin (19/4) di kediamannya di kawasan Jalan Otista, Jakarta Timur