Bandarlampung (ANTARA) - Majelis Pimpinan Wilayah Ikatan Khatib Dewan Masjid Indonesia (MPW-IK DMI) Lampung mengatakan bahwa dalam upaya pemulihan ekonomi nasional (PEN) Pemerintah juga harus memperhatikan moralitas generasi penerus bangsa.
"Artinya jangan sampai mengizinkan investasi yang tidak sesuai dengan norma-norma Ketuhanan Yang Maha Esa," kata Ketua MPW-IK DMI Lampung Ahmad Dimyathi, dihubungi di Bandarlampung, Selasa.
Sebab, lanjut dia, secara hirarki dalam ajaran Kitab Suci Agama mana pun di Indonesia tidak ada yang membolehkan umatnya meminum-minuman keras karena akan berdampak negatif kepada yang mengonsumsinya.
"Apalagi pemerintah pada 2019 telah mengeluarkan miras dari daftar investasi yang tidak diperbolehkan karena termasuk dalam investasi negatif, terus kok 2021 dimasukkan lagi atau diperbolehkan," kata dia.
Sehingga, dia pun berharap pemerintah dalam upaya memulihkan ekonomi nasional tetap memperhatikan nilai-nilai luhur yang telah digariskan oleh pendiri bangsa ini dan bijak memberi suri tauladan yang baik untuk generasi penerus.
Bahkan, lanjut dia, dengan pemerintah ingin melegalkan investasi minuman keras artinya mereka telah mencederai salah satu semangat dalam undang-undang sistem pendidikan nasional Tahun 2003 yakni menciptakan manusia yang berkarakter dan berakhlakul karimah.
"Walaupun pemerintah itu bukan hanya milik umat Islam tapi semua agama tapi kan miras itu penyebab dari kerusakan bahkan pembunuhan, contoh terbaru tiga orang yang ditembak mati usai pelaku menenggak minuman keras," kata dia.
Terkait investasi minuman keras tersebut di daerah-daerah tertentu saja di Indonesia, ia menurutnya hal itu tetap saja tidak bisa diterima sebab kemana daerah tersebut nanti akan memasarkannya.
"Oke di daerah A dan B kita investasi pasti miras itu akan menyeberang ke daerah C dan D, kemana lagi mereka akan pasarkan, jadi kok masa iya pemerintah menutup diri untuk mendapatkan koreksi terkait mana saja investasi yang dibolehkan," kata dia.
Ia pun mengatakan, justru pemerintah perlu membuat aturan tegas terhadap peredaran miras oplosan karena selama ini aparat hukum tidak memiliki legal standingnya sehingga hukumannya hanya sebatas imbauan dan perampasan minuman beralkohol nya.
"Kita harapkan pemerintah itu mengeluarkan aturan melalui surat Keputusan Menteri Perdagangan atau Peraturan Presiden, kalau perlukan bagaimana orang yang berani memproduksi miras oplosan itu kena pidana itu bukan hanya sekedar rampas barangnya, karena kan kepolisian tak punya legal standing," katanya lagi
Berita Terkait
Polres Lampung Selatan musnahkan 489 botol miras
Rabu, 3 April 2024 17:09 Wib
Polda Lampung musnahkan barang bukti narkotika hingga miras hasil kejahatan selama tahun 2023
Jumat, 29 Desember 2023 19:56 Wib
Pemkot Bandarlampung minta kafe tertib aturan jual minuman keras
Rabu, 20 Desember 2023 18:58 Wib
Polisi gencarkan razia minuman keras tekan tindak kejahatan di Pesisir Barat
Selasa, 17 Oktober 2023 21:29 Wib
Bea Cukai Bandarlampung selamatkan kerugian negara Rp11,8 miliar
Rabu, 23 Agustus 2023 12:01 Wib
Modus baru, miras ilegal justru diedarkan perusahaan berbadan hukum
Jumat, 9 September 2022 12:29 Wib
Mabuk dan rusak ketenteraman, tiga pria dewasa ini juga bunuh seorang warga
Rabu, 7 September 2022 11:15 Wib
Kemarin, pembegalan anggota TNI hingga rombongan sepatu roda
Rabu, 11 Mei 2022 6:08 Wib