DMI Lampung: Upaya PEN pemerintah harus perhatikan moral bangsa

id PEN,Miras,Investasi,IK-DMI,Lampung

DMI Lampung: Upaya PEN pemerintah harus perhatikan moral bangsa

Ketua MPW-IK DMI Lampung Ahmad Dimyathi, di hubungi di Bandarlampung, Selasa.(2/3/2021). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Bandarlampung (ANTARA) - Majelis Pimpinan Wilayah Ikatan Khatib Dewan Masjid Indonesia (MPW-IK DMI) Lampung mengatakan bahwa dalam upaya pemulihan ekonomi nasional (PEN) Pemerintah juga harus memperhatikan moralitas generasi penerus bangsa.

"Artinya jangan sampai mengizinkan investasi yang tidak sesuai dengan norma-norma Ketuhanan Yang Maha Esa," kata Ketua MPW-IK DMI Lampung Ahmad Dimyathi, dihubungi di Bandarlampung, Selasa.

Sebab, lanjut dia, secara hirarki dalam ajaran Kitab Suci Agama mana pun di Indonesia tidak ada yang membolehkan umatnya meminum-minuman keras karena akan berdampak negatif kepada yang mengonsumsinya.

"Apalagi pemerintah pada 2019 telah mengeluarkan miras dari daftar investasi yang tidak  diperbolehkan karena termasuk dalam investasi negatif, terus kok 2021 dimasukkan lagi atau diperbolehkan," kata dia.

Sehingga, dia pun berharap pemerintah dalam upaya memulihkan ekonomi nasional tetap memperhatikan nilai-nilai luhur yang telah digariskan oleh pendiri bangsa ini dan bijak memberi suri tauladan yang baik untuk generasi penerus.

Bahkan, lanjut dia, dengan pemerintah ingin melegalkan investasi minuman keras artinya mereka telah mencederai salah satu semangat dalam undang-undang sistem pendidikan nasional Tahun 2003 yakni menciptakan manusia yang berkarakter dan berakhlakul karimah.

"Walaupun pemerintah itu bukan hanya milik umat Islam tapi semua agama tapi kan miras itu penyebab dari kerusakan bahkan pembunuhan, contoh terbaru tiga orang yang ditembak mati usai pelaku menenggak minuman keras," kata dia.

Terkait investasi minuman keras tersebut di daerah-daerah tertentu saja di Indonesia, ia menurutnya hal itu tetap saja tidak bisa diterima sebab kemana daerah tersebut nanti akan memasarkannya.

"Oke di daerah A dan B kita investasi pasti miras itu akan menyeberang ke daerah C dan D, kemana lagi mereka akan pasarkan, jadi kok masa iya pemerintah menutup diri untuk mendapatkan koreksi terkait mana saja investasi yang dibolehkan," kata dia.

Ia pun mengatakan, justru pemerintah perlu membuat aturan tegas terhadap peredaran miras oplosan karena selama ini aparat hukum tidak memiliki legal standingnya sehingga hukumannya hanya sebatas imbauan dan perampasan minuman beralkohol nya.

"Kita harapkan pemerintah itu mengeluarkan aturan melalui surat Keputusan Menteri Perdagangan atau Peraturan Presiden, kalau perlukan bagaimana orang yang berani memproduksi miras oplosan itu kena pidana itu bukan hanya sekedar rampas barangnya, karena kan kepolisian tak punya legal standing," katanya lagi