Bandarlampung (ANTARA) -
Sejumlah pemuda yang tergabung dalam wadah organisasi kepemudaan Batak terlihat mengatur arus lalu lintas jalan di rumah orang tua Doran Markus Manik korban penembakan oknum polisi di Cafe RM, Cengkareng, Jakarta Barat.
Mereka mengenakan seragam merah nampak mengatur arus lalu lintas di rumah duka terletak di Jalan Jalan Sultan Haji, Kota Sepang, Labuhan Ratu, Bandar Lampung, Sabtu.
Para pemuda dan pemudi yang tergabung dalam organisasi Pemuda Batak Bersatu itu juga terlihat mengantarkan pelayat yang baru datang ke rumah duka.
Pelayat terus berdatangan ke rumah Doran Markus Manik, satu dari tiga orang yang tewas akibat tembakan seorang polisi mabuk Bripka Cornelius Siahaan.
Para pelayat yang merupakan keluarga maupun kerabat dari Doran Markus Manik terus berdatangan sejak Sabtu pagi hingga siang.
Mereka sebagian besar mengenakan baju hitam dan beberapa diantaranya mengenakan kain tradisonal Batak, Ulos.
Tak terlihat anggota polisi berada di rumah duka, kendati pelayat cukup ramai mengunjungi rumah korban penembakan oknum polisi tersebut.
Rumah orang tua korban di Jalan Sultan Haji, Kota Sepang, Labuhan Ratu, Bandar Lampung, tampak ramai. Karangan bunga turut berduka berdatangan dan terpasang di sekitar rumah orang tua Doran Manik. Korban bekerja di kafe RM, Cengkareng, Jakarta Barat, mengikuti istrinya bekerja di ibukota.
"Saya meski tak semarga tapi sesama orang Batak tetap saling mendoakan," tambahnya.
Berdasarkan keterangan kerabat, lanjutnya, korban orang baik dan bekerja di Jakarta karena mengikuti istri yang bekerja di Jakarta.
Tiga korban kebrutalan senjata api milik Bripka Cornelius Siahaan yakni Doran Markus Manik (kasir Cafe RM), Martinus Kardo Rizky (keamanan Cafe RM yang juga anggota Kostrad TNI AD), dan Fery SImanjuntak (pelayan cafe).
Rencananya, jenazah korban akan dimakamkan di TPU Sepang Jaya pada Sabtu (27/2). Penundaan pemakaman jenazah karena masih menunggu keluarga korban dari luar kota untuk menghadiri pemakaman.
Bripka Conelius Siahaan telah diamankan di Mapolda Metro Jaya. Ia terancam hukuman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP.
Pasal tersebut berbunyi barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Berita Terkait
Punguan Loho Raja-Pojok FISIP Unila diskusikan 'Kolektivitas dalam Tradisi Batak'
Sabtu, 3 Februari 2024 15:25 Wib
Ketua MPR minta Pemuda Batak Bersatu jaga suasana sejuk di tengah pemilu
Jumat, 21 Juli 2023 21:01 Wib
Ancaman kepunahan bahasa daerah sangat besar
Selasa, 4 Oktober 2022 14:49 Wib
Budi daya Ihan Batak di Tao Silalahi
Minggu, 31 Juli 2022 12:47 Wib
Delegasi W20 berburu produk UMKM khas Batak
Kamis, 21 Juli 2022 14:19 Wib
Pelestarian Ulos Batak
Senin, 18 Oktober 2021 7:16 Wib
Mengenal "Pahlawan Batak" lewat serial animasi
Senin, 16 Agustus 2021 6:48 Wib
Wakil Bupati Pringsewu ajak pemuda batak bersatu ikut tangani COVID-19
Selasa, 13 Juli 2021 7:10 Wib