Bandarlampung (ANTARA) - Mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa kembali disidang di Pengadilan Negeri Kelas I Tanjungkarang, Senin, terkait perkara suap fee proyek dan gratifikasi APBD Kabupaten Lampung Tengah.
"Sidang ini pembacaan dakwaan dengan terdakwa atas nama Mustafa," kata JPU Taufiq Ibnugroho.
Jaksa yang berjumlah tiga orang tersebut membacakan surat dakwaan sebanyak 126 lembar di depan lima majelis hakim yang diketuai hakim Eviyanto.
Terdakwa Mustafa mendengarkan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa secara virtual di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin.
Dalam surat dakwaan tersebut, jaksa telah menjatuhkan pasal berlapis terhadap terdakwa Mustafa. Terdakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a No.31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) HUHP dan Pasal 11 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 12B Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP
Berita Terkait
KPK: Bupati Labuhan Batu syaratkan "fee" 15 persen untuk menangkan tender
Jumat, 12 Januari 2024 20:56 Wib
KPK ungkap aliran fee untuk DPRD Kota Bandung
Senin, 7 Agustus 2023 16:46 Wib
KPK dalami "fee" Rafael Alun Trisambodo untuk pengurusan wajib pajak
Kamis, 20 Juli 2023 13:42 Wib
PSG telan kekalahan 1-3 dari Lorient
Senin, 1 Mei 2023 5:54 Wib
Setoran "fee" lancar, dua kontraktor kuasai proyek di HSU
Selasa, 7 Juni 2022 6:01 Wib
Uang "fee" miliaran rupiah untuk Bupati HSU nonaktif dikemas dalam kardus
Senin, 9 Mei 2022 21:13 Wib
KPK dalami perintah Bupati Langkat untuk tentukan nilai "fee" proyek
Senin, 7 Maret 2022 20:54 Wib
KPK: Mantan Bupati Buru Selatan diduga terima "fee" Rp10 miliar
Rabu, 26 Januari 2022 19:00 Wib