Bandarlampung (ANTARA) - Mahasiswa dan buruh menyayangkan perkataan Wali Kota Bandarlampung Herman HN menanggapi aksi unjuk rasa sejumlah elemen menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di depan Gedung DPR Provinsi Lampung, pada Rabu (7/10).
"Kami menilai ucapan spontan wali kota tersebut dianggap sangat tidak memihak nasib para pekerja atau buruh di Kota Bandarlampung yang sedang memperjuangkan nasib para buruh," kata Ketua bidang Konsolidasi, Dewan Pengurus Pusat Federasi Hukatan KSBSI Yuce Hengki Sandok, dalam keterangannya, di Bandarlampung, Jumat.
Menurutnya, sebagai seorang pemimpin seharusnya tidak berbicara seperti itu, karena melukai para buruh.
Ia mengatakan bahwa mahasiswa dan buruh hanya menyampaikan hak yang diatur dalam konstitusi yang perlu difasilitasi untuk menyampaikan kepada pemerintah pusat.
Sebagai masyarakat bawah, lanjutnya, pihaknya tidak percaya lagi terhadap pemimpin seperti itu jika perkataannya tidak sesuai dan tidak memberikan kesejukan dalam masyarakat dalam kondisi seperti itu.
Meskipun Wali Kota Herman HN sudah meminta maaf, kata dia, tentunya pihaknya belum bisa menerima itu karena menyakitkan hati sementara mereka berjuang untuk masyarakat.
"Saya mewakili suara buruh mengimbau kepada para buruh jangan lagi memilih pemimpin yang tidak memperhatikan nasib para buruh," kata Yuce.
Sementara itu, salah satu perwakilan mahasiswa dari UIN Raden Intan, Akhmad Lathif Abdillah, mengatakan tidak setuju dengan apa yang disampaikan oleh Wali Kota Bandarlampung tersebut.
Aksi ini dilakukan secara serempak se-Indonesia jadi seharusnya memfasilitasi untuk menyampaikan kepada pemerintah pusat untuk mendukung perjuangan mahasiswa dan para buruh ini.
"Setelah banyak korban pertumpahan darah, kok malah dia bilang begitu, itu yang membuat saya kurang setuju, setidaknya kami kan sudah berjuang," kata dia.
Perwakilan mahasiswa dari Polinela, Yongki, yang tergabung dalam aksi tersebut mengatakan, para mahasiswa turun ke jalan dalam aksi "Lampung Memanggil", dengan hati nurani.
Pihaknya tidak percaya kepada pemerintah, oleh karena itu ingin menyampaikan kepada DPRD Provinsi Lampung agar mendesak pemerintah pusat agar presiden tidak mengesahkan undang-undang tersebut.
Berita Terkait
Hindari kawasan Monas hingga Merdeka Barat pagi ini
Senin, 22 April 2024 6:53 Wib
Pemerintah Kota Metro lakukan pengawasan cegah aksi kenakalan remaja
Kamis, 21 Maret 2024 20:19 Wib
Kapolres Lamsel ajak warga tingkatkan pengawasan terhadap anak cegah tawuran
Selasa, 19 Maret 2024 15:30 Wib
Polisi tangkap 38 pelaku balap liar terindikasi taruhan
Minggu, 17 Maret 2024 6:25 Wib
Terkait aksi Wahyudi Hamisi, Persebaya layangkan surat ke PSSI
Selasa, 5 Maret 2024 8:10 Wib
Kapolresta Bandarlampung berikan penghargaan kepada karyawan SPBU gagalkan aksi begal
Senin, 4 Maret 2024 14:28 Wib
TNI AL Lanal Dumai gagalkan aksi pencurian di atas kapal asing di Selat Malaka
Sabtu, 2 Maret 2024 5:35 Wib
Atletico dan Bilbao kutuk aksi pendukung fanatik melempar kembang api
Sabtu, 2 Maret 2024 5:14 Wib