Bandarlampung (ANTARA) - Kuasa hukum keluarga korban penembakan kasus sabung ayam di Kabupaten Waykanan, Putri Maya Rumanti, meminta rekonstruksi oknum TNI AD yang menembak tiga anggota Polri lebih transparan.
"Kami rasa hari ini bukan rekonstruksi, tapi hanya mendengarkan adegan yang dilakukan oleh tersangka. Sehingga kami minta pihak Denpom II/3 Lampung lebih terbuka lagi," katanya usai rekonstruksi yang dilakukan di Satlog Korem 043/ Gatam, di Bandarlampung, Kamis.
Menurutnya, rekonstruksi itu harus dijelaskan secara detail mulai kedatangan, niat, jarak, cara menembak, dan dengan senjata jenis serta kaliber apa.
"Namun hari ini tidak dijelaskan pada rekonstruksi kali ini. Padahal ini hal yang mudah," kata dia.
Ia pun mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan informasi ada beberapa adegan yang dihilangkan pada saat rekonstruksi.
"Kami mendapatkan informasi ada beberapa adegan yang dihilangkan dari pra rekonstruksi yang seharusnya 80 adegan. Tapi ini hanya ada 71 adegan sehingga ada 9 adegan dihilangkan," kata dia.
Ia pun merasa kecewa karena tidak diundang saat pra rekonstruksi dilakukan, padahal sudah memberikan surat kuasa dari keluarga korban untuk mengawal kasus ini.
"Tentunya hasil rekonstruksi kali ini, kami sangat kecewa dan tidak puas karena kalau melihat cara adegan ini hanya pembunuhan biasa," katanya.
Ia pun merasa heran karena dalam keterangan konferensi pers sebelumnya pasal yang diterapkan yakni Pasal 340 dan undang-undang darurat, tapi hal itu tidak ada saat rekonstruksi.
"Sedangkan fakta di lapangan senjata di mobil tersangka, artinya ini sudah disiapkan sebelumnya untuk melawan. Kami lihat dari cara memegang senjata saja tidak mungkin tangan sebelah dan senjata terlepas. Hal ini membuat kami kecewa," kata dia.
Namun begitu, lanjut dia, dengan tersangka membawa senjata api berarti mens rea sudah dapat.
"Yang buat kami kecewa juga pada adegan tidak disebutkan pelaku memiliki arena sabung ayam. Padahal jelas fakta yang terjadi siapa yang mengundang para saksi untuk datang ke dalam agenda judi sabung ayam tersebut," kata dia.
Kemudian, lanjut Putri, kejanggalan lain yakni senjata yang dimiliki Kopda B dan dibawanya kemudian dititipkan ke saksi lainnya.
"Ini untuk apa, apakah ingin menghilangkan Pasal 340. Ini janggal karena tidak mungkin seorang anggota menitipkan senjatanya ke orang lain karena itu nyawa mereka, ini yang harus ditegakkan apakah sesuai fakta atau tidak,"kata dia.
Terlebih, ia mengatakan bahwa pelaku juga tidak ada rasa penyesalan sehingga hal ini juga yang membuat pihak korban tidak puas akan hasil rekonstruksi kali ini.
"Kami harap Denpom bisa terbuka lagi karena akan kami kejar pelaku ini melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 340 bukan 338," kata dia.
Sebanyak 71 reka adegan diperagakan dalam rekonstruksi penembakan yang menewaskan tiga anggota Polri oleh oknum TNI AD saat melakukan penggerebekan judi sabung ayam di Kabupaten Waykanan, Lampung.
Dansatlak Idik Denpom II/3 Lampung Kapten CPM Kurinci, di lapangan Satlog KOREM 043 Garuda Hitam (Gatam), Kamis membacakan satu persatu rekonstruksi yang diikuti reka adegan oleh tersangka maupun saksi-saksi yang dihadirkan.
Baca juga: Denpom II/3 Lampung lakukan rekonstruksi penembakan Polri di Waykanan
Baca juga: KSAD sebut pemecatan pelaku penembakan tunggu vonis pengadilan
Baca juga: Komnas HAM: Tegakkan hukum atas gugurnya polisi di Way Kanan