Kota Bengkulu (ANTARA) - Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 23 November 2024 di tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bengkulu untuk menjalani sidang.
Asisten Intelejen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu David Palapa Duarsa di Kota Bengkulu, Senin menyebutkan bahwa pihaknya hanya memfasilitasi pemindahan para tersangka yaitu Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan Ajudan Gubernur Evriansyah alias Anca.
"Untuk RH disini (Rutan Bengkulu) dan dua lainnya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bentiring Kota Bengkulu, kami hanya memfasilitasi," ujar dia.
Hingga saat ini, Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah berada di Rutan Bengkulu bersama dengan petinggi Kejati dan Kejari Bengkulu untuk menjalani pelimpahan.
Sementara itu, terkait dugaan kasus suap dan gratifikasi akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Hubungan Industria Tipikor Bengkulu Kelas 1 A.
Ketua Pengadilan Negeri Hubungan industria Tipikor Bengkulu kelas 1A Agus Hamza menerangkan bahwa pihaknya telah menyiapkan skenario pelaksanaan sidang, termasuk kemungkinan pemindahan lokasi ke Pengadilan Sungai Rupat.
"Untuk skenarionya sidang akan dialihkan ke Pengadilan Sungai Rupat karena ada pertimbangan keamanan dan kelancaran persidangan lain di Pengadilan Tipikor. Kami juga mengantisipasi kemungkinan adanya aksi massa," ujar dia.
Selain Rohidin, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu non aktif Isnan Fajri dan Ajudan Gubernur Evriansyah aliansi anca juga akan menjalani sidang di Pengadilan Bengkulu.
Sebab, ketiganya ditangkap oleh KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 23 November 2024 dengan barang bukti uang tunai Rp7 miliar, yang diduga digunakan untuk kepentingan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Agus menegaskan, pada pelaksanaan sidang nantinya pengadilan akan melakukan pengamanan yang ketat selama sidang berlangsung.
"Siapa pun yang ingin menghadiri persidangan harus menunjukkan identitas. Jika tidak membawa kartu identitas penduduk (KTP), tidak akan diizinkan masuk," katanya.