KPK geledah Dinas Perkim Lampung Tengah terkait OTT OKU Sumsel

id Komisi Pemberantasan Korupsi,OTT OKU,Kasus Pengadaan PUPR OKU,penggeledahan,lampung tengah

KPK geledah Dinas Perkim Lampung Tengah terkait OTT OKU Sumsel

Arsip foto - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Tessa Mahardhika Sugiarto. ANTARA/Rio Feisal.

Terkait perkara dugaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan.

Jakarta (ANTARA) - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan bahwa penyidik institusinya sedang menggeledah Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan, dan Cipta Karya (Perkim) Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

"Terkait perkara dugaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan, tahun anggaran (TA) 2024 sampai dengan 2025," ujar Tessa kepada jurnalis di Jakarta, Selasa.

Meski demikian, dia mengatakan bahwa detail lengkap penggeledahan tersebut akan disampaikan setelah rangkaian kegiatan selesai.

Terkait kasus tersebut, penyidik KPK sempat menggeledah 21 lokasi pada Maret 2025.

Sebelumnya, Tessa pada Selasa (25/3), mengungkapkan bahwa sejumlah lokasi yang digeledah penyidik pada 19-24 Maret 2025 adalah sebagai berikut:

19 Maret 2025:
- Kantor PUPR Kabupaten OKU

- Kantor Bupati, Kantor Sekda, dan Kantor BKAD
- Rumah Dinas Bupati

20 Maret 2025:
- Kantor DPRD OKU
- Bank Sumsel KCP Baturaja

- Rumah Tersangka UMI

- Kantor Dinas Perkim

21 Maret 2025:
- Rumah Tersangka NOP

- Rumah Tersangka MF

- Kantor Dinas Perpustakaan dan Arsip

- Rumah Kepala Dinas Perpus dan Arsip

- Kantor Bank BCA KCP Baturaja

- Rumah Saudara A

- Rumah Saudara AS

22 Maret 2025:
- Rumah Saudara M

- Rumah Tersangka F

- Rumah Tersangka MFZ

- Rumah Saudara RF

24 Maret 2025:
- Rumah saudara MI

- Rumah saudara AT

- Rumah saudara I

Tercatat sebanyak delapan orang pejabat di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, pada Sabtu (15/3).

Dari OTT tersebut, sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kadis PUPR dan tiga anggota DPRD berperan sebagai penerima suap, sedangkan ada dua orang lainnya dari pihak swasta sebagai pemberi suap.

Enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Nopriansyah (NOP) selaku Kepala Dinas PUPR OKU, Anggota DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ), Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin (MFR), Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH), M Fauzi alias Pablo dari pihak swasta, dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS) dari pihak swasta.

Para pihak tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap terkait proyek berikut:
1. Rehabilitasi Rumah Dinas Bupati dengan anggaran Rp8,3 miliar

2. Rehabilitasi Rumah Dinas Wakil Bupati dengan anggaran Rp2,4 miliar

3. Pembangunan kantor Dinas PUPR dengan anggaran Rp9,8 miliar

4. Pembangunan jembatan Desa Guna Makmur Rp983 juta

5. Peningkatan jalan poros Tanjung Manggus Desa Bandar Agung dengan anggaran Rp4,9 miliar

6. Peningkatan jalan Panai Makmur-Guna Makmur dengan anggaran Rp4,9 miliar

7. Peningkatan jalan unit 16 Kedaton Timur dengan anggaran Rp4,9 miliar

8. Peningkatan Jalan Letnan Muda MCD Juned dengan anggaran Rp4,8 miliar

9. Peningkatan Jalan Makarti Tama dengan anggaran Rp3,9 miliar.




Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK geledah Dinas Perkim Lampung Tengah usut kasus OTT OKU Sumsel