KAI Tanjungkarang sebut aksi bule naik KA Babaranjang terjadi pada 2024

id KAI Tanjungkarang ,Kota Bandarlampung ,KA Babaranjang

KAI Tanjungkarang sebut aksi bule naik KA Babaranjang terjadi pada 2024

Arsip foto -KA Babaranjang mengangkut batu bara. (ANTARA/HO-KAI)

Bandarlampung (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre IV Tanjungkarang mengatakan bahwa aksi seorang pria bule atau warga negara asing yang menaiki gerbong Kereta Api (KA) Batubara Rangkaian Panjang (Babaranjang) yang viral di media sosial terjadi pada 2024.

“Kami sangat menyesalkan tindakan yang disinyalir terjadi pada Minggu 27 Oktober 2024 tersebut," kata Manager Humas KAI Divre IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari, dikonfirmasi, di Bandarlampung, Senin.

Dia mengatakan bahwa KA Babaranjang merupakan rangkaian khusus angkutan batubara dan tidak diperuntukkan bagi penumpang. Hal tersebut tertuang dalam dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 183 ayat 1.

"Di mana setiap orang dilarang berada di atap kereta, di lokomotif, di dalam kabin masinis, di gerbong atau di bagian kereta yang peruntukannya bukan untuk penumpang," kata dia.

Menurutnya, peristiwa tersebut viral dan diketahui melalui dokumentasi pribadi di Youtube yang beredar dan telah menimbulkan perhatian publik.

"Aksi warga negara asing tersebut tidak hanya melanggar aturan keselamatan perjalanan kereta api, tetapi juga membahayakan nyawa pelaku maupun operasional perkeretaapian secara keseluruhan," kata dia.

Dia pun menegaskan bahwa setiap orang yang tanpa hak berada di dalam kabin masinis, di atap kereta, di lokomotif, di gerbong, atau di bagian kereta yang peruntukannya bukan untuk penumpang dapat dikenakan pidana paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp15 juta.

"Hal itu tertuang pada pada Pasal 207 dan dalam Pasal 183 ayat 1," kata dia.

Zaki mengatakan bahwa atas kasus ini, KAI telah meningkatkan koordinasi dengan pihak keamanan dan instansi terkait untuk mengantisipasi kejadian serupa di masa mendatang.

"Pihaknya juga akan menyelidiki dan melakukan investigasi terkait kejadian ini. Bila ternyata ada unsur kelalaian pegawai kami, akan diberikan sanksi yang tegas sesuai dengan aturan yang berlaku," kata dia.

KAI Divre IV Tanjungkarang mengimbau kepada seluruh masyarakat, termasuk warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia, untuk senantiasa menaati peraturan keselamatan dan tidak melakukan tindakan yang membahayakan diri sendiri maupun keselamatan perjalanan kereta api.

“Kami berkomitmen untuk terus menjaga keselamatan, keamanan, dan kenyamanan operasional perkeretaapian di seluruh wilayah kerja kami,” kata dia.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KAI Tanjungkarang sebut aksi bule naik KA Babaranjang terjadi di 2024