Bandarlampung (ANTARA) - Subdit IV Dirkrimum Polda Lampung melimpahkan tahap dua perkara pencabulan dengan tersangka DA, oknum anggota Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lampung Timur ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur.
"Berkas tahap dua sudah dilimpahkan dan sudah dinyatakan lengkap (P-21)," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, di Bandarlampung, Jumat.
Dia menjelaskan berkas DA, oknum P2TP2A telah selesai dilaksanakan melalui beberapa proses penyidikan Polda Lampung sejak tanggal 3 Juli 2020. Pada tanggal 10-11 Juli 2020 diterbitkannya SP sidik berikut SPDP dan penetapan sebagai tersangka.
"Subdit IV Krimum Polda Lampung telah menyelesaikan perkara tersebut selama dua bulan. Semua selesai berkat kerja sama semua pihak," kata dia.
Sebelumnya, berkaitan dengan kasus kekerasan seksual diduga dilakukan oknum petugas P2TP2A Kabupaten Lampung Timur yang menjadi perhatian publik dan sorotan media massa tersebut, sejumlah elemen masyarakat tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Lampung menyampaikan MANIFESTO PENGHAPUSAN KEKERASAN SEKSUAL.
Koalisi Masyarakat Sipil Lampung untuk Penghapusan Kekerasan Seksual, terdiri dari Lembaga Advokasi Perempuan DAMAR, Lembaga Advokasi Anak (LaDa), Posbakum Aisyiyah, Yayasan Bimbingan Mandiri (Yabima), Women March, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandarlampung, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung, dan Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Lampung menyatakan kekerasan seksual merupakan kejahatan paling serius. Kejahatan kemanusiaan ini menyasar kelompok rentan, yakni perempuan dan anak-anak. Atas nama apa pun, segala bentuk kekerasan seksual tak dibenarkan.
Berbagai kasus kekerasan seksual, termasuk di Lampung Timur, mesti ditentang. Terlebih, kekerasan seksual itu terjadi di bawah pengawasan lembaga perlindungan perempuan dan anak. Kekerasan seksual tak hanya menginjak-injak harkat dan martabat penyintas, tapi juga melukai rasa kemanusiaan.
Salah satu ciri pemerintahan yang baik adalah penghormatan terhadap kemanusiaan, khususnya mereka yang lemah dan tak berdaya. Atas dasar itu, penting untuk mengusut tuntas kasus-kasus kekerasan seksual dengan segala anasirnya. Kemudian, memerhatikan kondisi dan kepentingan penyintas kekerasan seksual yang berhadapan dengan hukum.
Untuk itu, kami atas nama Koalisi Masyarakat Sipil Lampung Penghapusan Kekerasan Seksual menyerukan dan mendesak:
1. Polda Lampung bertindak profesional dalam mengusut segala kasus kekerasan seksual. Mengungkap semua yang terlibat, termasuk dugaan keterlibatan oknum anggota sendiri maupun aparat lain. Pengusutan mesti memerhatikan kepentingan dan trauma penyintas kekerasan seksual.
2. Pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota tidak diam menyikapi setiap kasus kekerasan seksual. Sebagai administrator dan pengambil kebijakan, pemerintah mesti bertindak nyata di antaranya memulihkan psikis dan sosial penyintas. Kemudian, menyediakan rumah aman dengan petugas yang ramah dan profesional, memberikan hak atas pendidikan, dan jaminan masa depan bagi penyintas. Selain itu, memberikan penanganan aspek kesehatan, termasuk pemeriksaan penyakit menular seksual mengingat kekerasan seksual yang dialami penyintas.
3. Pemerintah perlu menyediakan pendidikan kesehatan reproduksi dan seksual guna mengedukasi anak dan remaja, dan dapat mencegah serta melindungi dari risiko reproduksi yang tidak aman dan kekerasan seksual.
4. DPRD provinsi maupun kabupaten/kota mesti meningkatkan kepekaan dan responsif. Jangan hanya diam bila mengetahui kekerasan seksual. Peran dan fungsi Anda sebagai wakil rakyat perlu dimaksimalkan.
5. Elemen masyarakat sipil perlu terus mengawal kasus-kasus kekerasan seksual. Mengawasi kerja eksekutif, legislatif, yudikatif, dan pers ihwal kekerasan seksual. Menumbuhkan sikap kritis dalam kehidupan demokrasi merupakan keniscayaan.