Bandarlampung (ANTARA) - Polda Lampung melimpahkan perkara pencabulan anak di bawah umur oleh DA oknum anggota Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur ke jaksa penuntut umum (JPU) setempat.
"Berkas dari hasil dari penyidikan dinyatakan sudah lengkap (P21) oleh JPU Lampung Timur dan hari ini tersangka di limpahkan," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, di Bandarlampung, Kamis.
Ia menyebutkan berdasarkan LP/B/977/VII/2020 tanggal 03 Juli 2020 tentang kasus asusila oknum anggota P2TP2A yang terjadi pada beberapa waktu lalu di Kecamatan Way Jepara Kabupaten Lampung Timur, telah selesai dilaksanakan melalui beberapa proses penyidikan.
Polda Lampung berhasil mengungkap kasus asusila yang dilakukan oleh oknum anggota P2TP2A berinisial DA, yang dimulai sejak 3 Juli 2020, yaitu saat terbitnya laporan polisi yang ditangani oleh Subdit IV Renata (reserse remaja, anak-anak , dan wanita ) Ditreskrimum Polda Lampung.
Pandra mengungkapkan pada 10 hingga 11 Juli 2020 terbitnya SP Sidik, berikut surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), dan pemeriksaan terhahap oknum (DA) dengan ditetapkan nya sebagai tersangka.
Selanjutnya, pada 12 Juli hingga 7 Agustus 2020 dilakukan kembali pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta pengumpulan bukti-bukti yang dibutuhkan dalam proses penyidikan terhadap tersangka tersebut.
Sehingga pada 8 Agustus 2020 tahap 1 berkas perkara diserahkan kepada JPU hingga pemenuhan petunjuk-petunjuk pengembalian berkas perkara yg harus dilengkapi (P19), dan terakhir pada tanggal 3 september 2020 pemberitahuan berkas dari hasil dari penyidikan dinyatakan sudah lengkap (P21) oleh JPU Lampung Timur dan telah dilimpahkan tersangka.
"Subdit IV Renata Krimum Polda Lampung dapat menyelesaikan perkara pencabulan tersebut selama 2 bulan ini semua berkat kerjasama semua pihak dan Ditreskrimum Polda Lampung," tambah Pandra .