Bandarlampung (ANTARA) - Polda Lampung menahan oknum pegawai UPT P2TP2A Kabupaten Lampung Timur atas perkara dugaan pemerkosaan anak di bawah umur yang dititipkan di UPT P2TP2A.
"Belum sampai sepekan, akhirnya Polda Lampung telah menahan pelaku. Penahanan dimulai sejak Sabtu," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Bandarlampung, Senin.
Dia melanjutkan terduga pelaku pemerkosaan kooperatif sehingga dapat memenuhi panggilan penyidik untuk dilakukan penahanan dan penyidikan lebih lanjut.
"Saat ini masih kita dalami lebih lanjut, karena terduga baru kita tahan. Nanti akan kembangkan," kata dia.
Pandra menambahkan untuk pelaku dikenakan pasal Undang-undang No.23 tahun 2014 dan Undang-undang No.17 tahun 2016. Ancaman penahanan untuk pelaku selama 15 tahun.
"Ancaman paling berat, jika terbukti pelaku akan diancam hukuman mati," kata dia lagi.
Berita Terkait
Kemenag Lampung sebut calon haji gagal sistem bisa lunasi Bipih di April
Jumat, 29 Maret 2024 13:54 Wib
Dompet Dhuafa Lampung-Itera ajak kelola uang sejak mahasiswa
Jumat, 29 Maret 2024 9:55 Wib
Lampung sebut pengerjaan jalan wisata selesai H-7 Lebaran
Kamis, 28 Maret 2024 22:12 Wib
Ini daftar titik rawan kecelakaan pada jalur mudik di wilayah Lampung
Kamis, 28 Maret 2024 13:46 Wib
Dishub Lampung catat 62 bus AKDP telah lakukan ramp check
Kamis, 28 Maret 2024 10:57 Wib
Polda Lampung bentuk tim khusus antibegal lindungi pemudik Lebaran
Kamis, 28 Maret 2024 10:55 Wib
KAI Tanjungkarang salurkan TJSL senilai Rp146 juta
Rabu, 27 Maret 2024 20:38 Wib
1.732 pendaftar Itera lolos melalui jalur SNBP 2024
Rabu, 27 Maret 2024 20:36 Wib