Kasus pelecehan seksual anak, Polda Lampung tetapkan DA sebagai tersangka

id Polda Lampung, anggota P2TP2A Lampung Timur tersangka

Kasus pelecehan seksual anak, Polda Lampung tetapkan DA sebagai tersangka

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad (ANTARA/HO)

Kesimpulannya terlapor (DA) adalah terduga pelaku (tersangka)
Lampung Timur (ANTARA) - Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan polisi telah menetapkan DA, anggota Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur berinisial NV.

Penetapan tersangka oleh Dirkrimum Polda Lampung itu berdasarkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan korban (NV) serta hasil gelar perkara dari laporan S tentang perbuatan anggota P2TP2A Lampung Timur berinisial DA. 

"Kesimpulannya terlapor (DA) adalah terduga pelaku (tersangka)," kata Kombes Zahwani ketika dihubungi dari Lampung Timur, Rabu (8/7) malam. 

Baca juga: Aktivis desak hukuman berat atas kasus pelecehan seksual oleh petugas P2TP2A


Sehubungan itu, Pandra berharap DA dapat bertanggungjawab atas perbuatannya itu. 

"Kami berharap kepada DA atau terlapor untuk hadir di kepolisian untuk didengar keterangannya sesuai pemanggilan untuk mempertanggungjawabkan secara hukum. Kami hargai hak-hak praduga tidak bersalah," ujarnya. 

Sebelumnya diwartakan, DA dilaporkan oleh S, ayah NV, warga Lampung Timur ke Polda Lampung pada Jumat (3/7) atas dugaan kekerasan seksual terhadap anaknya.

Baca juga: Anggota Komisi V DPRD Lampung kecam pencabulan anak di Lampung Timur


Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Anak Pemkab Lampung Timur Rita Witriati menyatakan, pihaknya telah berkirim surat kepada Bupati Lampung Timur Zaiful Bokhari yang isinya mengusulkan terlapor DA, dinonaktifkan dari kepengurusan P2TP2A Lampung Timur.

"Kita sudah berkirim surat kepada bupati untuk menonaktifkan terlapor (DA) dari kepengurusan P2TP2A," ujar Rita.

Lebih lanjut ia mengatakan, jika nanti dalam proses hukumnya DA dinyatakan bersalah, maka instansinya akan kembali berkirim surat kepada bupati mengusulkan untuk memberhentikan DA dari keanggotaan P2TP2A.


Baca juga: KPAI kecam kasus pemerkosaan anak oleh pelaku di P2TP2A Lampung Timur

Keanggotaan DA di P2TP2A diangkat melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Lampung Timur dan masa keanggotaan DA akan berakhir tahun 2021.

Rita juga meluruskan informasi bahwa DA bukan Kepala P2TP2A, tapi statusnya adalah anggota atau relawan di P2TP2A.

DA sebelumnya merupakan ketua sebuah NGO pemerhati dan perlindungan anak di Lampung Timur, kemudian direkrut sebagai anggota di P2TP2A yang disahkan melalui SK Bupati Lampung Timur.