Kejagung tangani kasus Kasi Intelijen Kejari Lampung Utara

id Jamwas, kejagung, kasi intelijen, suap fee proyek

Kejagung tangani kasus Kasi Intelijen Kejari Lampung Utara

Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Raja Sakti Harahap. (Antaralampung.com/Damiri)

Bandarlampung (ANTARA) - Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Raja Sakti Harahap mengatakan bahwa kasus seorang oknum yang diduga menerima suap fee proyek dalam perkara Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara, masih ditangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung.

"Yang bersangkutan Kasi Intelijen Kejari Lampung Utara masih ditangani Jamwas Kejagung dan saat ini masih berlanjut," katanya di Bandarlampung, Senin.

Harahap melanjutkan, sebelumnya yang bersangkutan sudah dimintai klarifikasi secara internal. Namun untuk selanjutnya pihaknya tengah menunggu hasil pemeriksaan oleh Kejagung.

"Sudah ditangani Jamwas, bukan kewenangan kita lagi, nanti kita informasikan kembali hasilnya," kata dia.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Adi M Toegarisman menegaskan bahwa setiap oknum jaksa yang tersorot dalam pemberitaan agar segera melapor ke bidang pengawasan.

Menurut dia, kejaksaan sebagai institusi penegak hukum harus  berdasarkan hukum dan semua pelanggaran hukum harus ditindak sesuai dengan prosedur.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Lampung Utara, Hafidz disebut-sebut dalam sidang suap fee proyek Dinas PUPR Lampung Utara di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung beberapa waktu lalu.

Hafidz disebut-sebut turut menerima suap fee proyek Dinas PUPR sebesar Rp150 juta. Hal itu dikatakan oleh Kadis Perdagangan Lampung Utara nonaktif, Wan Hendri.