Lampung Timur (ANTARA) - Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung mengecam pengeroyokan oleh sejumlah orang kepada wartawan Perum Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara di Aceh Barat, Teuku Dedi Iskandar.
"IWO Lampung Timur mengecam aksi brutal orang yang telah melakukan pengeroyokan kepada wartawan Antara di Aceh," kata Ketua IWO Lampung Timur Edi Arsadad di Lampung Timur, Selasa (21/1).
Menurut Edi, penganiayaan itu masuk tindakan pidana dan harus dituntaskan melalui proses hukum.
"Agar kejadian itu tidak terulang menimpa wartawan-wartawan yang lain," ujarnya.
Edi Arsadad mengatakan, jika penyebab kejadian itu menyangkut pemberitaan, semestinya pihak terkait yang merasa dirugikan bisa meminta klasifikasi dan hak jawab kepada media yang bersangkutan.
"Sesuai dengan UU Pers No 40 Tahun 1999," jelasnya.
Edi Arsadad menyatakan penganiayaan terhadap jurnalis sudah sering terjadi,
Untuk itu, menurut Edi, sudah waktunya dibuat sebuah undang-undang khusus tentang perlindungan jurnalis.
Karena UU Pokok Pers, belum mengakomodir perlindungan terhadap jurnalis.
"Karena selama ini belum ada undang-undang yang mengatur perlindungan terhadap kerja jurnalis," kata dia.
Sebelumnya, wartawan Perum Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara di Aceh Barat, Teuku Dedi Iskandar mengalami pengeroyokan oleh sekelompok orang, sehingga harus menjalani perawatan di rumah sakit setempat.
Kasus pengeroyokan tersebut terjadi di salah satu warung kopi di Kota Meulaboh, Aceh Barat, Senin sekitar pukul 12.00 WIB. Pengeroyokan tersebut diduga terkait dengan pemberitaan.
Teuku Dedi Iskandar selain Wartawan Perum LKBN Antara juga Ketua PWI Aceh Barat.