Penangkapan ikan ilegal jadi kejahatan lintas negara

id menteri susi,kejahatan lintas negara,hak samudera

Penangkapan ikan ilegal jadi kejahatan lintas negara

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. ANTARA/HO-Dokumentasi KKP

Jakarta (ANTARA) - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan, penangkapan ikan secara ilegal harus dijadikan sebagai kejahatan lintas negara yang terorganisir karena melibatkan banyak kewarganegaraan.

Menteri Susi dalam rilis yang diterima di Jakarta, Senin, menyatakan, Indonesia terus berupaya menggalang dukungan negara-negara lain untuk membentuk komunitas yang menyetujui menjadikan kejahatan perikanan ini sebagai "transnational organized crime".

"Kapal yang kami tangkap umumnya memiliki ABK atau kru dari berbagai negara. Ada yang dari Indonesia, Peru, Myanmar, dan lainnya," kata Susi Pudjiastuti.

Menurut Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, kebanyakan kapal pelaku penangkapan ikan ilegal itu beroperasi secara global, di mana mereka tidak hanya menangkap ikan di satu negara, tetapi juga menangkap ikan di berbagai negara.

Oleh karena itu, ujar dia, menggalang dukungan untuk menjadikan kejahatan perikanan sebagai "transnational organized crime" menjadi penting.

Namun, Menteri Susi menyebutkan bahwa hingga saat ini baru ada sekitar 16 negara yang menyatakan dukungan.

"Indonesia masih membutuhkan lebih banyak lagi dukungan negara lainnya agar kebijakan pemberantasan transnational organized crime di industri perikanan dapat diperkuat," katanya.

Tak hanya itu, ia juga menginginkan ada hak laut ("ocean rights") bagi laut lepas.

Hal tersebut, lanjutnya, karena jika 71 persen dari planet bumi adalah laut, 61 persennya merupakan laut lepas.

"Jadi sudah sepantasnya laut lepas ini diberikan hak. Laut menjadi sumber kehidupan bagi kita semua dan anak cucu kita di masa depan. Manusia memiliki hak, lingkungan juga memiliki hak. Saya berharap, sebelum terlambat, akan ada satu orang yang mempunyai cukup power memperjuangkan hak laut ini," ucapnya.