Lumajang, Jawa Timur (ANTARA) - Bupati Lumajang Thoriqul Haq dan Wakil Bupati Indah Amperawati memberikan dukungan kepada polres setempat menuntaskan penanganan kasus penipuan bisnis skema piramida Q-Net dengan melakukan orasi bersama ribuan warga di halaman Mapolres Lumajang, Jawa Timur, Rabu.
"Bisnis skema piramida Q-net akhir-akhir ini banyak diperbincangkan karena sudah memakan banyak korban, terutama warga Lumajang. Para korban merasa ditipu oleh bisnis yang berkedok investasi tersebut, dengan memberikan iming-iming cepat kaya," kata Bupati Lumajang Thoriqul Haq di Lumajang, Rabu.
Ia mengaku prihatin ada beberapa oknum yang mendiskreditkan Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban dalam mengungkap kasus penipuan tersebut sehingga Pemkab Lumajang mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung penuh kapolres dalam menuntaskan penyelesaian kasus tersebut.
"Mari bersama-sama memberantas bisnis yang membodohi dan merugikan masyarakat. Saya mengajak warga Lumajang untuk menyampaikan kepada masyarakat Indonesia, melalui media, bahwa Kapolres Lumajang tidak berjuang sendiri," tuturnya.
Wabup Lumajang Indah Amperawati juga memberikan dukungan serta imbauan kepada masyarakat Lumajang agar tidak mudah tergiur dengan bisnis yang melanggar undang-undang.
"Kepada seluruh masyarakat Lumajang, jangan menginvestasikan uangnya pada bisnis yang tidak jelas dan melanggar udang-undang," katanya.
Apabila penyelesaian kasus itu tidak ditegakkan seadil-adilnya, lanjut dia, maka tidak dimungkiri akan ada aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih banyak.
Pada kesempatan yang sama, Ketua sementara DPRD Lumajang Anang Akhmad Saifuddin turut serta memberikan dukungan terhadap jalannya proses pengungkapan bisnis "money games" tersebut.
"Ini adalah bentuk dukungan secara moral. 'Rawe-rawe rantas, malang-malang putung'. Di tanah kita yang kita cintai ini, tidak boleh ada penipuan dengan sesama bangsa," katanya.
Polres Lumajang terus membongkar bisnis Q-net yang merupakan salah satu kejahatan bisnis dengan skema piramida, di mana para anggotanya adalah pihak yang dirugikan. Di Indonesia, bisnis dengan sistem tersebut sudah berjalan kurang lebih 20 tahun.