Depok (ANTARA) - Pengamat pendidikan dari Institute for Development of Policy and Local Partnership (IDP-LP) Fajar Agung menilai langkah Kementerian Riset, Teknologi, dan Perguruan Tinggi melakukan klasterisasi perguruan tinggi sebagai langkah tepat untuk memotret perguruan tinggi secara nasional.
"Pemetaan perguruan tinggi dari hasil Kemenristekdikti itu bisa ditarik sebagai gambaran kerja LLDIKTI pada wilayahnya. Seperti LLDIKTI wilayah III, Jakarta ini," kata Fajar dalam keterangan tertulisnya, Minggu.
Klasterisasi perguruan tinggi, ia melanjutkan, memungkinkan pemotretan kinerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) selaku lembaga pembinaan, pengawasan, dan peningkatan mutu perguruan tinggi berdasarkan wilayah.
Ia menambahkan, calon mahasiswa pun akan lebih mudah memilih kampus berdasarkan data peningkatan prestasi kampus. Calon mahasiswa dan masyarakat umum bisa menggunakan peringkat perguruan tinggi sebagai acuan dalam menentukan pilihan perguruan tinggi.
Fajar menjelaskan pula bahwa Undang-Undang No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menjelaskan fungsi dan peran LLDIKTI antara lain memetakan mutu pendidikan tinggi, memfasilitasi peningkatan mutu melalui penjaminan mutu eksternal, mengevaluasi dan melaporkan peningkatan mutu perguruan tinggi, serta mengelola data dan informasi di bidang pendidikan tinggi.
Pemeringkatan perguruan tinggi berdasarkan mutu dan prestasi merupakan bagian dari upaya pemetaan dan peningkatan mutu perguruan tinggi.
Kampus-kampus yang peringkatnya sudah baik akan terdorong untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan prestasi, kampus yang belum masuk peringkat bisa belajar dari kampus yang peringkatnya lebih baik untuk meningkatkan kualitas.
"Upaya yang paling mudah adalah melakukan kunjungan atau dialog ke kampus yang sudah mendapatkan prestasi. Dari situlah dapat melakukan modifikasi untuk mencapai ranking," kata Fajar.