Polda Lampung tahan empat tersangka pelaku bentrok Mesuji

id Polda Lampung, tahan empat tersangka, bentrok mesuji

Polda Lampung tahan empat tersangka pelaku bentrok Mesuji

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad (Antaralampung.com/Damiri)

Empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial W, R, S, dan A. Keempatnya terhitung sejak hari ini sudah dilakukan penahanan, kata Pandra
Bandarlampung (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung telah menahan sebanyak empat tersangka pelaku bentrok di Register 45 Mesuji, Provinsi Lampung.

"Berdasarkan gelar perkara oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) yang dipimpin langsung oleh Kombes Pol M Barly Ramadany bahwa telah menetapkan empat tersangka," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Bandarlampung, Selasa malam.

Pandra menjelaskan, penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada Selasa ini merupakan hasil dari pemeriksaan sejumlah saksi.

Empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial W, R, S, dan A. Keempatnya terhitung sejak hari ini sudah dilakukan penahanan.

"Jadi mereka sudah dilakukan penahanan," kata dia.

Baca juga: Sebanyak 16 orang diperiksa sebagai saksi terkait bentrok Register 45

Pandra menambahkan tidak menutup kemungkinan berdasarkan hasil pemeriksaan dari tersangka yang telah ditahan akan bertambah lagi tersangka pelaku bentrok di Register 45.

"Kita terus melakukan pemeriksaan, baik dari saksi maupun dari tersangka untuk mengetahui pelaku lainnya. Sementara ini keempat tersangka kita kenakan Pasal 170 dan Pasal 351 dengan ancaman kurungan penjara selama lima tahun," kata dia.

Sebelumnya, sebanyak 16 orang dalam bentrok di Register 45 Mekar Jaya Abadi, Mesuji telah diperiksa sebagai saksi oleh Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung.

Bentrok antarwarga dua kelompok tersebut terjadi pada Rabu siang, 17 Juli 2019 sekitar pukul 14.00 WIB.

Sekitar pukul 11.00 WIB saat itu datang alat berat bajak milik kelompok Pematang Panggang Mesuji Raya dan kemudian melakukan pembajakan di lokasi Register 45 Mekar Jaya Abadi.

Baca juga: Polda Sumsel dan Polres Mesuji tegaskan tiga orang tewas bentrok Mesuji

Pembajakan tersebut dilakukan di area tanah seluas setengah hektare milik salah satu warga bernama Yusuf (41) yang merupakan kelompok dari Mekar Jaya Abadi.

Kegiatan pembajakan tersebut kemudian diketahui oleh salah satu warga dari kelompok Mekar Jaya Abadi dan kemudian seketika memukul kentongan dan mengamankan warga yang sedang membajak tersebut.

Warga kemudian menanyakan atas perintah siapa untuk melakukan pembajakan tersebut. Namun tidak lama setelah itu, operator bajak disuruh pulang kemudian kembali membawa rekannya dan langsung menyerang kelompok Mekar Jaya.

Baca juga: Bentrok Mesuji pengaruhi iklim investasi, kata Saply

Bentrok antarwarga di Mesuji itu mengakibatkan tiga orang tewas dan sepuluh orang luka-luka yang sempat dirawat di Rumah Sakit Bhayangakara, Polda Lampung.