Bandarlampung, (Antaranews Lampung) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabi'in menuntut terdakwa human traffiking, Febi Yuliana (18) kurungan penjara selama tujuh tahun.
"Meminta juga terdakwa agar membayar denda sebesar Rp200 juta subsider kurungan penjara enam bulan," kata JPU menjelaskan saat membacakan amar tuntutan di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu.
Hal yang memberatkan terhadap warga Jl. K.H Mas Mansyur, Kelurahan Rawa Laut, Kecamatan Enggal, Bandarlampung ini telah membuat korbannya berinisial NEP (18) menjadi menderita dan kecewa kepada dirinya.
"Hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya," kata dia.
Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, terdakwa menangis dan menyatakan akan mengajukan pembelaan pada sidang yang diagendakan pada pekan depan.
"Saya ingin mengajukan pembelaan," katanya.
Terdakwa menjual NEP untuk menjadi pekerja panti pijat plus-plus di Sorong, Papua Barat. Peristiwa itu terjadi pada 1 September 2018 saat terdakwa Febi memasang sebuah iklan lowongan pekerjaan di akun miliknya.
Kemudian korban menanyakan perihal lowongan yang dipasang pada akun terdakwa. Terdakwa memberitahukan kepada korban bahwa lowongan tersebut menjadi terapis di sebuah salon pijit tradisional.
Usai berkomunikasi, kemudian korban tertarik dan terdakwa meminta kepada korban agar bersiap-siap akan dikenalkan kepada rekan terdakwa bernama Fransiska (anaknya bunda sebutan mucikari).
Pada 3 September 2018, korban menuju ke Bandara Radin Inten, Lampung Selatan sekitat pukul 17.00 WIB. Di Bandara, korban bertemu dengan Febi dan diperkenalkan dengan Fransiska. Lalu Fransiska menyerahkan uang sebanyak Rp400 ribu kepada Febi, kemudian Fransiska memesan tiket pesawat untuk berangkat ke Sorong, Papua Barat, bersama korban.
Di lokasi korban dijemput seorang laki-laki dan diantar ke Salon Pijat Tradisional 'Galaxy' milik Dian Wulandari, ibunya Fransiska. Setelah bertemu, korban langsung bekerja dengan diberikan sebuah training pijat plus-plus.*