Jakarta (ANTARA Lampung) - Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom, bebas, setelah menjalani pidana penjara selama tiga tahun di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang, Banten, Selasa (2/6).
"Hari ini ibu Miranda Goeltom bebas dari Lapas Wanita Tangerang sekitar pukul 07.30 WIB," kata Kasubdit Komunikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Akbar Hadi dalam penjelasannya, di Jakarta, Selasa.
Miranda adalah terpidana kasus suap terhadap sejumlah anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004 terkait pemilihan jabatan Deputi Gubernur Senior BI.
"Beliau telah menjalani pidana penjara selama tiga tahun penuh di lapas. Selama proses pembinaan belum pernah mendapatkan remisi," ujar Akbar.
Miranda ditahan sejak 1 Juni 2012 dan diputus bersalah pada 25 April 2014 dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Setelah keluar dari lapas, Miranda bersama keluarga dan kerabatnya mengikuti ibadah pengucapan syukur di Gereja GPIB Paulus, Menteng, Jakarta Pusat.
Miranda dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 5 ayat 1 huruf b juncto pasal 55 ayat (1) KUHP.
Ia terbukti memberikan suap dalam bentuk "traveller cheque" (TC) Bank Internasional Indonesia sebanyak 480 lembar dengan total nilai Rp24 miliar kepada sejumlah anggota Komisi IX DPR yang diberikan oleh pegawai Nunun Nurbaeti, Arie Malangjudo kepada perwakilan fraksi-fraksi yaitu fraksi TNI/Polri melalui anggota DPR Udju Djuhaerie sebesar Rp2 miliar, fraksi PPP sebesar Rp1,25 miliar, fraksi Partai Golkar melalui Hamka Yandhu sebesar Rp7,8 miliar dan fraksi PDI-P melalui Dhudie Makmun Murod sebesar Rp9,8 miliar pada Juni 2004.