Polisi Ringkus Pengganda Film Porno

id Polisi Ringkus Pengganda Film Porno

Jakarta (ANTARA LAMPUNG) - Petugas Polda Metro Jaya meringkus tiga tersangka jaringan pembuat dan pengganda film porno yang dijual secara online berinisial S, OD dan JH.

"Ketiganya ditangkap petugas di Gudang Pasar Glodok, Jalan Pinangsia Raya, Jakarta Barat," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta Kamis (3/7).

Rikwanto mengatakan bahwa para pelaku memproduksi dan menjual film porno Asia dan negara barat itu kepada konsumen melalui website milik tersangka.

Para pelaku memasarkan film porno kepada masyarakat umum di Jakarta dan beberapa wilayah lain di Indonesia.

Ia menjelaskan bahwa selain menangkap tersangka yang memproduksi, polisi juga menyita barang bukti berupa piringan cakram atau "digital video disk" (DVD) sebanyak13.864 keping, delapan buah harddisk berisi 6.000 film porno, komponen perangkat duplikator, DVD kosong, serta bukti transfer dan buku tabungan.

Petugas menaksir jumlah nominal barang bukti yang disita mencapai Rp250 juta, kata Rikwanto.

Para pelaku dijerat Pasal 29 Undang Undang RI Nomor 33 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 80 Undang Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman dan pasal 55 ayat 1 KUHP.

Para pelaku terancam 12 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Kepala Subdirektorat Industri Perdagangan pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Ruddi Setiawan menyebutkan bahwa polisi menjebak pelaku dengan cara memesan film dewasa itu.

Ruddi mengungkapkan petugas sempat mengirim uang kepada tersangka kemudian polisi menyidik selama dua pekan hingga akhirnya menangkap pelaku.

Berdasarkan pengakuan tersangka kepada penyidik, katanya, pelaku telah beroperasi selama setahun dengan menjual satu keping DVD sebesar Rp10.000.