Polisi ringkus driver ojol bawa sabu

id Polisi, polsek tanjungkarang timut,driver ojol bawa sabu

Polisi ringkus driver ojol bawa sabu

Foto ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu. (ANTARA/ARDIANSYAH)

Bandar Lampung (ANTARA) -
Unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Timur berhasil meringkus HAS (29), warga Kelurahan Perumnas Way Halim, Kecamatan Way Halim, Kota Bandarlampung, lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu.
 
Laki laki yang berprofesi sebagai driver ojek online ini ditangkap polisi, di jalan Ridwan Rais, Gang Permata, Kelurahan Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Karang Timur Bandarlampung. 
 
Kapolsek Tanjungkarang Timur Kompol Kurmen Rubiyanto, dalam keterangannya di Bandarlampung, Jumat, menjelaskan bahwa saat diamankan, petugas menemukan 1 bungkus plastik klip kecil berisikan sabu dalam genggaman tangan pelaku HAS (29).
 
“Sabu itu ditaruh di dalam bungkusan kemasan bekas snack atau makanan ringan," ujarnya.
 
Kurmen menambahkan, hasil pemeriksaan, barang haram tersebut didapatkan pelaku dari undian gif away yang dipromosikan oleh sebuah akun media sosial Instagram.
 
"Kami masih melakukan pendalaman terhadap akun tersebut, kita duga akun tersebut digunakan untuk jual beli narkoba," jelasnya.
 
Setelah terpilih, kemudian admin akun mengarahkan pelaku untuk mengambil barang haram tersebut di lokasi di seputaran Gang Permata tersebut (mapping).
 
“Pelaku ini sering beli narkoba di akun tersebut, jadi pelanggan," katanya.
 
Kurmen menjelaskan bahwa di gang tersebut, memang kerap dijadikan lokasi mapping para pengedar narkoba.
 
“Masyarakat di lokasi kerap resah, karena banyaknya orang asing yang datang, tidak jelas tujuan," katanya.
 
Dalam perkara ini, polisi menyita 1 bungkus paket kecil sabu seberat 0,18 gram.
 
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 114 sub Pasal 112 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009.