Tangerang (ANTARA) - Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap tersangka daftar pencarian orang (DPO) alias buron atas nama Yandi Supriyadi (28) pada kasus pelecehan atau kekerasan seksual di Panti Asuhan Darussalam An'nur Pinang Kota Tangerang.
"Tersangka kasus pelecehan seksual terhadap korban anak yang terjadi di panti asuhan Darussalam An'nur, yang telah kita tetapkan sebagai tersangka, namun kabur dan kita terbitkan DPO atas nama Yandi Supriadi berhasil ditangkap," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho di Tangerang Jumat.
Kombes Zain mengatakan tersangka berhasil ditangkap pada Kamis (7/11) pukul 10.00 WIB di tempat persembunyiannya di wilayah Empat Lawang, Sumatera Selatan.
Pelaku ditangkap saat berada di pasar untuk membeli kebutuhan hidup sehari-hari selama dalam persembunyiannya di perkebunan. Penangkapan dibantu Tim Opsnal Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya
"Saat ini tersangka Yandi Supriadi bersama anggota sedang dalam perjalanan ke Mako Polres Metro Tangerang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Zain.
Kepolisian, lanjut Kombes Zain, petugas telah mendeteksi keberadaan tersangka yang diketahui sering berpindah-pindah tempat menghindari kejaran polisi.
Hingga akhirnya tersangka berhasil diketahui keberadaannya di tengah perkebunan kawasan Empat Lawang. Di sana, tersangka bekerja di sebuah perkebunan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
"Keberadaan tersangka ini benar berpindah-pindah tempat, sebelumnya kita deteksi berada di Padang, sempat ke Palembang dan terakhir berhasil dideteksi keberadaannya di Empat Lawang dan bekerja di kawasan perkebunan," jelasnya.
Sebagai informasi, Yandi Supriadi (28) adalah satu dari tiga tersangka kasus kekerasan seksual yang korbannya merupakan anak (bocah) laki-laki.
Dua tersangka yang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka itu adalah Sudirman (49) selaku Ketua Yayasan Panti Asuhan Darussalam An'nur, Yusuf Bahtiar (30) sebagai pengasuh di panti asuhan tersebut.