Polisi ringkus pembobol ATM di Pesisir Barat

id Pesisir Barat ,Polisi ,Pelaku pembobolan ATM

Polisi ringkus pembobol ATM di Pesisir Barat

Pelaku pembobolan ATM milik Bank Lampung berinisial CBP (36) yang merupakan karyawan dari Bank Lampung. (ANTARA/HO/Humas Polres Pesisir Barat)

Untuk pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara

Pesisir Barat (ANTARA) - Personel Kepolisian berhasil meringkus seorang pelaku pembobol Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik Bank Lampung, yang berada di wilayah Pesisir Barat.

Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat Iptu Algy Ferliando Seiranausa, saat dihubungi dari Lampung Selatan, Kamis mengatakan pihaknya telah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan congkel ATM yang terjadi pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 lalu.

"Alhamdulillah tim berhasil ungkap kasus perkara pencurian dengan pemberatan pembobolan ATM milik Bank Lampung, berdasarkan laporan polisi, dengan korban pelapor berinisial MAA (36) dari Bandar Lampung," kata dia.

Ia menjelaskan, berdasarkan laporan tersebut pihaknya menurunkan team tekan 308 untuk melakukan rangkaian penyelidikan, dan kemudian menemukan titik terang bahwa terduga pelaku berinisial CBP (36) adalah merupakan karyawan Bank Lampung sendiri.

Dirinya menambahkan modus operandi pelaku mencuri uang di ATM yaitu dengan cara mencuri kunci mesin ATM Bank Lampung yang berada di laci supervisor.

Kemudian kunci tersebut digunakan pelaku untuk mencuri uang yang di mesin ATM Bank Lampung yang berada di wilayah Pesisir Barat, dengan kerugian lebih kurang Rp800 juta rupiah.

"Team langsung bergerak pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 sekira pukul 20.00 WIB berhasil mengamankan terduga pelaku CBP (36). Dan pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri uang di ATM Bank Lampung dengan cara mencuri kunci mesin ATM yang berada di laci supervisor kemudian kunci tersebut digunakan untuk membuka mesin ATM Bank Lampung di wilayah Pesisir Barat," katanya.

Dalam kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti dari pelaku berupa uang sebesar Rp3,3 juta, dua unit kaset ATM Bank Lampung dan satu kunci mesin ATM Bank Lampung.

"Untuk pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ujarnya.

Baca juga: Polda Lampung bekuk pasutri spesialis ganjal ATM

Baca juga: Ini tips jaga keamanan rekening dari potensi kebobolan

Baca juga: Pelajar pelaku pembobolan mesin ATM Bank Jatim ditahan polisi