Telantarkan Pasien Miskin, Direktur RSUD Sukadana Terancam Dipidana

id Direktur RS Sukadana Disomasi dan Terancam Dipidana

Bandarlampung (ANTARA LAMPUNG) - Pihak rumah sakit umum daerah di Lampung Timur yang dinilai lalai mengurus pasien warga miskin diancam somasi dan dipidanakan.

Lembaga Bantuan Hukum Bandarlampung melayangkan somasi dan mengancam memidanakan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Sukadana Kabupaten Lampung Timur yang dituding telah menelantarkan dan menolak pasien miskin. 

"Kami mengutuk tindakan Direktur RSUD Sukadana atas penelantaran dan pengusiran pasien miskin itu," kata Direktur LBH Bandarlampung Wahrul Fauzi Silalahi, di Bandarlampung, Kamis (24/10).

Sedikitnya tiga pasien dari keluarga miskin yang semula dirawat di RSUD Sukadana itu terpaksa harus pulang ke rumah masing-masing karena pihak rumah sakit tidak lagi bersedia merawat mereka. Kini mereka tak lagi mendapatkan perawatan padahal penyakit yang diderita belum sembuh.

LBH menilai tindakan itu menunjukkan potret bobroknya pelayanan kesehatan di Kabupaten Lampung Timur.

Wahrul mengingatkan bahwa hak atas kesehatan warga negara adalah hak konstitusional, dan ajudikasi hak atas kesehatan adalah suatu keharusan dalam menjamin dan memenuhinya terhadap semua warga negara.

Ternyata hari ini, masih ada kejadian di RSUD Sukadana yang melakukan pengusiran, ini tindakan yang fatal dan tidak bisa ditoleransi, ujar dia lagi.

Menurut dia, Bupati Lampung Timur harus mengevaluasi secara menyeluruh pelayanan kesehatan rumah sakit di daerahnya terutama RSUD tersebut.

Bupati Lampung Timur harus memecat Direktur RSUD Sukadana itu, apalagi sesuai kronologis di lapangan ternyata kejadian ini sering berulangkali, katanya pula.

LBH Bandarlampung akan mengirimkan somasi kepada Bupati Lampung Timur dan Direktur RSUD Sukadana, karena jelas perbuatan menolak pasien dan menelantarkan pasien yang berujung kematian dapat dikenakan pidana.

"Jika hal ini tidak diindahkan, kami bersama keluarga pasien akan memidanakan dan menggugat Direktur RSUD Sukadana sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana pasal 190 Undang-Undang 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yaitu pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan atau tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat dipidana penjara 2 tahun dan denda Rp200 juta," katanya.

Ayat 2, apabila mengakibatkan terjadinya kecacatan atau kematian, pimpinan fasilitas kesehatan atau tenaga kesehatan dipidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar.

Kemudian, negara juga menjamin hak atas kesehatan itu sangat jelas dan tegas diatur dalam pasal 28 huruf H ayat (1) dan pasal 34 ayat (3).

"Agar semua pejabat rumah sakit di Lampung ini tidak latah lagi dalam hal menolak dan menelantarkan pasien miskin, dan pihak RS Sukadana Lampung Timur tidak bisa tebang pilih," ujar Wahrul lagi.

Belum diperoleh konfirmasi dari Direktur RSUD Sukadana maupun Pemkab dan Dinas Kesehatan Lampung Timur berkaitan dengan persoalan tersebut.