Informasikan APBD Untuk Masyarakat

id PWI; LAMPUNG; SABAM SIAGIAN; SJI

Informasikan APBD Untuk Masyarakat

Penasehat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dan pengajar Sekolah Jurnalisme Indonesia, Sabam Pandapotan Siagian. (FOTO ANTARA LAMPUNG/Gatot Arifianto)

APBD itu adalah dokumen publik, jadi penggunaannya menjadi hak publik untuk mengetahuinya,"
Bandarlampung, (ANTARA LAMPUNG) - Penasehat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat yang juga pengajar Sekolah Jurnalisme Indonesia, Sabam Pandapotan Siagian, mengajak jurnalis mengakses dokumen seperti anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk masyarakat.

"APBD itu adalah dokumen publik, jadi penggunaannya menjadi hak publik untuk mengetahuinya," kata Duta Besar Indonesia untuk Australia tahun 1991 sampai 1995 itu, di Balai Wartawan H Solfian Akhmad, Kota Bandarlampung, Rabu.

Namun Redaktur Senior The Jakarta Post itu, mengakui kenyataan di lapangan untuk dapat mengakses dokumen publik dimaksud, para jurnalis tidak mudah mendapatkannya.

Sejumlah oknum pejabat baik eksekutif maupun legislatif, menurut dia, cenderung menghambat jurnalis mengakses dokumen publik berupa APBD tersebut.

Tindakan menghambat kerja jurnalis untuk mengakses dokumen publik untuk disampaikan kepada masyarakat seperti itu, menurut Sabam, sebenarnya tergolong perbuatan yang tidak menghormati prinsip demokrasi.

"Memang hal tersebut merupakan salah satu bagian yang menyedihkan, sehingga perlu ditindaklanjuti penanganannya," ujar Sabam yang menyampaikan materi tentang hubungan pers dan pemerintah bagi para wartawan siswa SJI di Lampung itu pula.

Dia mengingatkan, pemerintah memiliki wewenang sebagai aparat birokrasi dan dukungan dana untuk melakukan perubahan sosial di negeri ini.

Selain itu, pemerintah adalah pelaku utama dalam kegiatan bernegara dan berbangsa, kata dia.

Sabam menganjurkan para jurnalis dan media massa di Indonesia sebaiknya tetap memiliki sikap kritis dalam menghadapi semua hal tersebut.