Gubuk Hiburan Ternyata Ada Di Hutan Lindung

id hutan

Gubuk Hiburan Ternyata Ada Di Hutan Lindung

Gubuk hiburan di hutan lindung Pekon Tirom Kabupaten Tanggamus. Tempat hiburan ini juga dilengkapi berbagai peralatan musik dan parabola. (FOTO ANTARA/Eni Muslihah)

Bandarlampung  (ANTARA LAMPUNG) - Tim penurunan perambah dari kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) Wilayah Pekon Tirom Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung, menertibkan gubuk hiburan yang ditemukan di kawasan hutan lindung itu.
        
Menurut salah satu penjaga gubuk itu, Rosaini, di Tanggamus, Rabu,   pemilik gubuk tersebut sering mendatangkan biduan dari Kota Agung untuk menghibur warga yang berada di areal hutan lindung tersebut.
        
Ia mengaku ketakutan begitu mendengar ada tim petugas keamanan untuk menertibkan rumahnya. Saat petugas datang, gubuk itu ditinggalkan penghuninya, padahal sebelumnya masih berada di rumah tersebut.
        
"Saya di sini hanya bekerja menunggu gubuk ini dan ladang, pemilik gubuk ini asli orang Bengkunat," katanya, sambil menangis katakutan.
        
Rosaini mengakui bahwa dirinya berada di posisi yang melanggar hukum, karena menempati gubuk dan mengelola perkebunan yang berada di kawasan konservasi.
        
Sehubungan itu, ia tidak melakukan perlawanan saat petugas memintanya kembali ke gubuk itu dan membereskan semua barang-barangnya.
        
Saat petugas membuka gubuk itu terdapat sejumlah sound system, piano 2 unit, beberapa karung besar yang berisi gabah, dua televisi ukuran 21 inci, lemari es, parabola dan genset ukuran besar sebanyak dua unit.
        
Selain itu, petugas juga menemukan seluring yang diduga dipakai oleh pemiliknya untuk menaklukkan binatang buas seperti harimau, gajah dan ular.
        
Kepala Balai Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) Lampung, John Kenedie, mengatakan pemilik tersebut bukan perambah biasa.
        
Menurutnya, ada orang tertentu yang mengatur keberadaan penghuni gubuk tersebut.
        
"Jika benar Iyan pemiliknya, dia adalah orang yang pernah ditangkap kepolisian karena memperjualbelikan gading gajah," kata dia.
        
Namun demikian, tim operasi masih memberi tenggat waktu sehari kepada pemilik gubuk untuk mengosongkan gubuknya sebelum dihancurkan.
        
Kawasan konservasi wilayah Tanggamus merupakan wilayah terakhir target penurunan perambah di tahun 2011.
        
Operasi tersebut melibatkan 300-an personel dari unsur Polri, TNI, Polhut, RPU, TNBBS, dan lainnya. Operasi itu berlangsung selama 10 hari dengan target kerja melakukan pemasangan tapal batas kawasan dengan tanah marga, pemusnahan perkebunan warga di kawasan dan penghancuran gubuk.
        
Hari pertama operasi, tim memasang tapal batas titik awal di Pekon Tirom berjarak sekitar lima kilometer dari kamp. Untuk memasuki kawasan tersebut dari pantai, warga harus berjalan kaki selama 2 jam. Tim kesusahan mendapatkan sinyal jaringan komunikasi.
        
John mengatakan sebelum melakukan sosialisasi, sedikitnya ada 300 keluarga yang menetap di kawasan itu. Namun setelah dilakukan sosialisasi, warga yang tetap bertahan hanya 60 keluarga.
        
"Kawasan konservasi memang tidak boleh ditanami tanaman yang bukan tanaman hutan, maka kami akan membabat semua tanaman perkebunan, kecuali pohon jengkol dan durian, karena tanaman itu bagian dari tanaman hutan," katanya.