Kejati periksa mantan Gubernur Lampung terkait korupsi PI 10 persen

id Lampung ,Bandarlampung ,Kota Bandarlampung

Kejati periksa mantan Gubernur Lampung terkait korupsi PI 10 persen

Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung, Armen Wijaya saat memberikan keterangan kepada awak media di Bandarlampung, Kamis (4/9/2025). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Total aset yang diamankan oleh Kejati Lampung di rumah ARD berjumlah kurang lebih Rp38.588.545.675,

Bandarlampung (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memeriksa Gubernur Lampung periode 2019-2024 Arinal Djunaidi (ARD) terkait dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES) senilai 17.286.000 dolar AS.

"ARD hari ini kami panggil untuk menjalani pemeriksaan dan telah berjalan 5-6 jam dan hingga kini masih berlangsung," kata Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung, Armen Wijaya di Bandarlampung, Kamis.

Ia mengatakan hingga kini Kejati Lampung telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus ini kurang lebih 40 orang termasuk ARD.

"ARD baru pertama kali menjalani pemeriksaan terkait kasus ini," katanya.

Ia mengatakan pada perkembangan penanganan perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, tim penyidik Kejati Lampung pada Rabu (3/9) telah melakukan serangkaian penggeledahan di kediaman ARD yang beralamat di Jalan Sultan Agung No. 50. RT 004 RW 000. Kecamatan Kedaton, Kota Bandarlampung.

"Dalam pelaksanaan penggeledahan tim penyidik telah melakukan pengamanan aset milik ARD," katanya.

Armen mengatakan aset yang diamankan berupa kendaraan roda empat tujuh unit senilai Rp3.500.000.000, logam mulia 645 gram senilai Rp1.291.290.000, mata uang asing dan rupiah senilai Rp1.356.131.100, deposit di beberapa bank Rp4.400.724.575 serta sertifikat 29 SHM senilai Rp28.040.400.000.

"Total aset yang diamankan oleh Kejati Lampung di rumah ARD berjumlah kurang lebih Rp38.588.545.675," kata dia.

Hingga saat ini tim penyidik masih mendalami aliran uang yang diterima oleh Provinsi Lampung sebesar 17.286.000 dolar AS melalui PT. Lampung Energi Berjaya (LEB) sebagai anak perusahaan dari BUMD PT. Lampung Jasa Utama (LJU) Provinsi Lampung.

"Kemudian penyidik akan melakukan pemanggilan kepada para pihak yang terkait dalam kegiatan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana Participating Interest 10 persen. Kami mohon dukungannya sehingga perkara ini dapat segera dilakukan penetapan tersangka," kata dia.

Baca juga: Kejati ungkap berkas perkara korupsi Mantan Bupati Lamtim telah lengkap

Baca juga: Kejati Lampung kembali tetapkan satu tersangka korupsi jalan tol

Baca juga: Kejati Lampung berikan pendampingan terhadap 7.563 petani padi

Pewarta :
Editor : Edy Supriyadi
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.