Pengadilan Militer Palembang periksa 12 saksi perkara sabung ayam Waykanan

id Oknum TNI tembak polisi,Sabung ayam di Lampung,Pengadilan Militer Palembang,waykanan,polisi

Pengadilan Militer Palembang periksa 12 saksi perkara sabung ayam Waykanan

Pengadilan Militer I-04 Palembang memeriksa 12 saksi dalam sidang lanjutan kasus perkara dua terdakwa oknum TNI yang melakukan penembakan terhadap tiga polisi saat penggerebekan lokasi judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung di Palembang, Senin (16/6/2025). (ANTARA/ M Imam Pramana)

Adapun tiga saksi yang ada merupakan anggota TNI, sementara sembilan saksi merupakan warga sipil.

Palembang (ANTARA) - Pengadilan Militer I-04 Palembang memeriksa 12 orang saksi dalam sidang lanjutan kasus perkara dua terdakwa oknum TNI yang melakukan penembakan terhadap tiga polisi saat penggerebekan lokasi judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung.

Majelis Hakim yang diketuai Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto saat persidangan, Senin, meminta keterangan 12 saksi itu secara bergiliran dimulai pukul 09:00 WIB. Sementara terdapat satu saksi yang dihadirkan melalui daring zoom karena menjalani hukuman.

Adapun tiga saksi yang ada merupakan anggota TNI, sementara sembilan saksi merupakan warga sipil.

Para saksi menjelaskan kesaksian dalam peristiwa tersebut. Dimana para saksi menerangkan bagaimana situasi kejadian pada peristiwa tersebut.

Sebelumnya dua terdakwa dalam peristiwa itu yakni Kopda Bazarsah dan Peltu Yun Heri Lubis didakwa dengan pasal yang berbeda.

Kopda Bazarsah didakwa dengan pasal primer 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider pasal 338 tentang pembunuhan biasa.

Kemudian, Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Senjata Tajam secara ilegal, serta Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian. Kemudian Peltu Yun Heri Lubis didakwa Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian.

Sementara istri dari korban Iptu Lusiyanto, yakni, Sasnia didampingi kuasa hukumnya, menegaskan meskipun terdakwa Peltu Lubis sempat meminta maaf secara langsung kepada pihak keluarga korban, namun pihak keluarga tidak rela memberikan maaf.

"Kalau bisa dihukum mati kepada pelaku, nyawa dibayar dengan nyawa," katanya.

Sebelumnya, pada 17 Maret 2025 lalu insiden berdarah terjadi di Register 44, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan Lampung. Tiga anggota polisi dari Polsek Negara Batin Iptu Lusiyanto selaku Kapolsek, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda M Ghalib Surya tewas ditembak di lokasi arena judi sabung ayam. Mereka tewas saat hendak melakukan penggerebekan dengan cara diberondong peluru tajam oleh Kopda Basyarsyah.

Baca juga: Oditur dakwa oknum TNI sebagai pemilik judi sabung ayam di Lampung

Baca juga: Oditur dakwa oknum prajurit TNI tembak polisi Lampung dengan pasal berat

Baca juga: Tiga oknum prajurit TNI terdakwa kasus pembunuhan dituntut hukuman mati

Pewarta :
Editor : Hisar Sitanggang
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.