Terkait PK Mardani Maming, MA harus menjadi lokomotif pemberantasan korupsi di Indonesia

id pengamat,akademisi,MA,penegakkan hukum,PK,mardani maming

Terkait PK Mardani Maming, MA harus menjadi lokomotif pemberantasan korupsi di Indonesia

Sejumlah massa melakukan aksi menolak PK yang diajukan terpidana korupsi Mardani Maming. (ANTARA/HO-Istimewa)

Bandarlampung (ANTARA) - Akademisi Bidang Hukum dari Universitas Esa Unggul Andri Rahmat Isnaini menilai Mahkamah Agung (MA) harus tetap menjadi lokomotif pemberantasan korupsi di Indonesia seiring dengan adanya pemerintahan baru.

"Sesuai pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan," ujar Andri dalam pernyataan di Bandarlampung, Selasa.

Ia pun menyakini MA bisa melaksanakan tugas menegakkan keadilan sejalan dengan semangat pemerintahan baru yang ingin memberantas korupsi, termasuk dalam memutuskan perkara Peninjauan Kembali (PK) terpidana korupsi Mardani Maming. 

Ia menekankan pada prinsipnya hakim bebas dalam memutus perkara dan tidak berada di bawah pengaruh atau tekanan dari pihak atau intervensi pihak manapun termasuk saat memutus PK tersebut.

"Namun kebebasan hakim ini harus berlandaskan obyektifitas dari perkara itu sendiri," katanya.

Andri menambahkan integritas dan komitmen MA dalam memberantas korupsi dapat dilihat saat mengadili perkara berdasarkan asas-asas hukum yang baik dan benar. Oleh karena itu, para hakim MA harus memberantas korupsi sesuai dengan KUHAP dan UU terkait secara komprehensif.

"Seberapa dekat hakim tersebut mengadili perkara tersebut berdasarkan asas-asas hukum yang baik dan benar dan berdasarkan KUHAP dan UU terkait secara komprehensif," katanya.

Dalam kesempatan terpisah, praktisi hukum yang juga eks hakim di Pengadilan Negeri (PN) Irwan Yunus meyakini majelis hakim MA bakal menolak PK terpidana kasus Izin Usaha Pertambangan (IUP) tersebut lantaran berkomitmen dalam pemberantasan korupsi.
 
Irwan juga optimistis para majelis hakim yang mengadili perkara PK tidak akan terpengaruh segala bentuk intervensi termasuk eksaminasi dari para ahli hukum yang membela Mardani Maming. 
 
Ia mengingatkan eksaminasi merupakan upaya penelahaan ilmiah atas suatu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Eksaminasi, tegas Irwan, juga tidak akan berdampak kepada keputusan hukum.

"Saya ingin sampaikan bahwa eksaminasi adalah sebagai upaya penelaahan ilmiah atas suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang tentunya tidak berdampak hukum terhadap putusan itu sendiri," kata Irwan.

Sebelumnya, terpidana korupsi Mardani Maming kembali mendaftarkan PK bernomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2024 pada 6 Juni 2024 kepada MA dengan status saat ini dalam proses pemeriksaan majelis hakim.

Padahal, pengusaha asal Kalimantan Selatan tersebut terbukti menerima suap atas penerbitan SK Pengalihan IUP OP dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) dan telah divonis 10 tahun dengan denda Rp500 juta.

Mardani Maming sempat mengajukan banding atas putusan tersebut ke Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin, tetapi justru mendapatkan tambahan hukuman menjadi 12 tahun.

Kemudian, mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut mengajukan kasasi ke MA. Namun, Hakim Agung Suhadi didampingi Hakim Agung Agustinus Purnomo Hadi dan Hakim Agung Suharto, tegas menolak kasasi tersebut.  
 
Untuk proses pengajuan PK terbaru, Komisi Yudisial (KY) telah menyurati pimpinan MA untuk memantau persidangan guna mencegah terjadinya pelanggaran kode etik dari majelis hakim.