Akademisi nilai pengusutan kasus biaya denda impor bisa segera dilakukan

id impor,pengadaan,demurrage,KPK

Akademisi nilai pengusutan kasus biaya denda impor bisa segera dilakukan

Ilustrasi. Suasana bongkar muat peti kemas di New Priok Container Terminal One (NPCT1), Cilincing, Jakarta, Selasa (20/8/2024). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat neraca perdagangan Indonesia pada Juli 2024 mengalami surplus 0,47 miliar dolar AS dengan nilai ekspor 22,21 miliar dolar AS dan impor 21,74 miliar dolar AS. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

Bandarlampung (ANTARA) - Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra menilai pengusutan kasus biaya denda impor atau demurrage yang telah dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa segera dilakukan.

Menurut dia, aparat penegak hukum harus segera melakukan pendalaman maupun memanggil saksi terkait untuk menuntaskan kasus yang diduga merugikan keuangan negara tersebut.

"KPK harus mengambil langkah cepat dan terukur melakukan penyelidikan dan memanggil para pihak terkait dengan segera," katanya dalam pernyataan diterima di Bandarlampung, Selasa.

Ia juga menyakini KPK bisa segera menyelesaikan persoalan hukum tersebut mengingat laporan maupun bukti-bukti terkait juga telah disampaikan sebelumnya.

"Sudah dilaporkan maka adalah kewajiban hukum KPK," kata Azmi.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penanganan penyelidikan kasus dugaan korupsi bisa dilanjutkan ke tahapan penyidikan bila sudah ditemukan bukti-bukti baru.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan seluruh kasus yang masuk mendapatkan perlakuan yang sama, termasuk laporan atas dugaan biaya denda impor atau demurrage yang sempat dilaporkan beberapa waktu lalu.

"Secara umum periode penanganan perkara di penyelidikan dapat diputuskan dilanjut ke penyidikan," katanya.

Sementara itu, Studi Demokrasi Rakyat (SDR) melaporkan Perum Bulog dan Bapanas kepada KPK pada Rabu (3/7), atas dugaan penggelembungan harga beras impor dari Vietnam serta kerugian negara akibat demurrage di Pelabuhan.

Meski demikian, belum ada perkembangan lanjutan terkait penanganan kasus tersebut, karena penyelidikan yang dilakukan oleh KPK masih bersifat rahasia.

Dugaan kerugian demurrage senilai Rp294,5 miliar muncul karena impor terhambat oleh dokumen pengadaan impor yang tidak layak dan lengkap, sehingga menimbulkan biaya denda peti kemas di sejumlah wilayah kepabeanan tempat masuknya beras impor.

Kementerian Perindustrian pun mencatat adanya sekitar 26.425 peti kemas yang masih tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak. Dari peti kemas tersebut, sebanyak 1.600 diantaranya diduga merupakan beras impor.

Baca juga: Pengamat harap kasus beras impor tertahan di Pelabuhan tidak terulang
Baca juga: Pengamat sebut penanganan kasus denda impor untuk keberpihakan kepada petani