KPU Bandarlampung minta tanggapan masyarakat terkait bakal paslon

id Laapung,Bandarlampung,KPU Bandarlampung,Pilkada,Pilkada 2024,Pilkada Bandarlampung

KPU Bandarlampung minta tanggapan masyarakat terkait bakal paslon

Arsip - Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triyadi bersama anggota KPU Bandarlampung dan Bawaslu Bandarlampung sedang memberikan keterangan kepada awak media. ANTARA/Dian Hadiyatna

Kami minta tanggapan masyarakat terkait dua bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung 2024, sejak hari ini hingga Rabu (18/9)
Bandarlampung (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandarlampung meminta tanggapan masyarakat terkait dua bakal pasangan calon (paslon) yang akan maju pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, selama tiga hari mulai 15-18 September 2024.

"Kami minta tanggapan masyarakat terkait dua bakal pasangan calon kepala daerah ini, setelah hasil penelitian persyaratan administrasi hasil perbaikan dinyatakan memenuhi syarat," kata Ketua KPU Bandarlampung Deddy Triyadi, di Bamdarlampung, Minggu.

Ia mengatakan masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan atas bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung melalui https://infopemilu.kpu.go.id atau datang langsung ke Kantor KPU Kota Bandarlampung.

"Kami minta tanggapan masyarakat terkait dua bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung 2024, sejak hari ini hingga Rabu (18/9)," kata dia.

Ia mengatakan masukan dan tanggapan masyarakat bisa dilakukan secara daring (dalam jaringan) dan luring (luar jaringan) dengan disertai identitas lengkap.

"Jadi, bila memang ingin memberi tanggapan dan masukan masyarakat harus menyertai identitas diri pelapor dan bukti penunjang agar tidak terjadi fitnah,” kata Deddy.

Ia pun memastikan pasangan bakal calon Eva Dwiana-Deddy Amarullah dan pasangan Reihana-Aryodhia telah memperbaiki syarat kelengkapan administrasi selama masa perbaikan syarat pencalonan itu pada 6-14 September 2024.

"Misalnya Eva Dwiana itu pas foto, dan tanda tangan partai politik pengusung. Sedangkan Deddy Amarullah itu antara tanda tangan KTP dengan surat pengadilan berbeda. Untuk pasangan Reihana dan Aryodhia terkait naskah visi misi dan gelar haji. Itu harus dibuktikan dengan surat keterangan berangkat haji,” ujar dia.

Ia mengatakan persyaratan administrasi hasil perbaikan yang dilakukan bakal pasangan calon itu juga harus diunggah ke sistem informasi pencalonan kepala daerah (Silon Kada) dan hardcopy diserahkan kepada KPU Kota Bandarlampung.

“Semuanya sudah diperbaiki dan dinyatakan Memenuhi Syarat. Hardcopy-nya sudah diserahkan dan diunggah pada Silon Kada,” katanya.

Baca juga: KPU Bandarlampung sebut partai yang tersisa tak penuhi syarat mencalonkan

Baca juga: KPU Bandarlampung nyatakan syarat paslon Eva-Deddy sudah lengkap

Baca juga: KPU Bandarlampung targetkan tingkat partisipasi 70-75 persen dalam Pilkada