Polres Waykanan dilaporkan ke Polda Lampung

id Lampung ,Bandarlampung ,Kota Bandarlampung,Polisi bunuh diri

Polres Waykanan dilaporkan ke Polda Lampung

Tim kuasa hukum keluarga Briptu EA yang tewas diduga gantung diri di rumahnya, di Mapolda Lampung, Bandarlampung, Senin (14/4/2025). ANTARA/Dian Hadiyatna

Kami melayangkan laporan ke Polda Lampung karena Polres Waykanan tidak profesional dalam menangani kasus anggotanya yang diduga gantung diri.

Bandarlampung (ANTARA) - Tim kuasa hukum keluarga Brigadir Polisi Satu (Briptu) Erik A (EA), yang ditemukan tewas dengan luka parah di bagian leher pada awal Januari 2025 lalu, resmi melaporkan Polres Waykanan ke Polda Lampung.

"Kami melayangkan laporan ke Polda Lampung karena Polres Waykanan tidak profesional dalam menangani kasus anggotanya yang diduga gantung diri, karena tidak memberikan satu pun dokumen hukum kepada keluarga korban," kata kuasa hukum keluarga Brigadir EA Ahmad Hadi Baladi Ummah dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Darma Loka Nusantara, di Bandarlampung, Senin.

Ia mengatakan, laporan dilayangkan ke Polda Lampung tersebut mengarah ke tiga pihak sekaligus, yakni Propam, Warsidik, dan Kapolda Lampung.

"Laporan ke Propam Polda itu soal prosedur pengangkatan kasus, ke Warsidik untuk mendalami kecurigaan kami, dan ke Kapolda Lampung kami minta agar kasus ini didalami dan diambil alih,” kata dia lagi.

Ia mengatakan bahwa pihak keluarga merasa penanganan kasus meninggalnya Briptu EA yang ditangani Polres Waykanan tidak transparan dan minim komunikasi, sehingga memunculkan opini liar di tengah masyarakat yang berpotensi menimbulkan konflik antarkeluarga.

"Dalam kasus ini Polres Waykanan menyampaikan hanya ditemukan dua DNA di lokasi korban dan istri tanpa menunjukkan bukti hasil tes DNA secara tertulis," kata dia pula.

Sementara itu, kata dia pula, pihak keluarga terutama kedua orangtua Briptu EA merasa banyak kejanggalan atas kematian putranya yang diduga gantung diri.

"Kami sangat menyayangkan statemen Polres Waykanan yang menyebut tidak ada tanda-tanda pembunuhan, tapi juga tidak memperlihatkan hasil tes DNA. Kemudian dalam penanganan kasus juga tidak ada SP2HP, surat pemanggilan saksi, maupun surat penyitaan barang bukti yang diberikan kepada keluarga korban. Ini menjadi alasan kami hadir di Polda Lampung,” kata dia pula.

Sebagai informasi Briptu EA ditemukan tewas pada Selasa (7/1) sore di rumahnya di Kampung Banjar Negara, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Waykanan. Korban ditemukan dalam kondisi telungkup di kamar mandi dengan luka besar di bagian leher.
Baca juga: Polisi berpangkat Ipda di Maluku Utara ditemukan meninggal diduga bunuh diri